PULANG PISAU.Radarsampit.com – Dua budak sabu ditangkap di dua tempat terpisah oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Pelaku LS (28) ditangkap di Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Pulang Pisau. Sementara, satu pelaku lainnya, H (48) diringkus di Desa Bukit Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasatres Narkoba AKP Hairu Mondosiyoko mengatakan, pelaku LS merupakan warga Desa Tahai, sedangkan pelaku H warga G. Obos, Palangka Raya.
Kata Hairu, penangkapan pelaku LS dan H merupakan hasil pengembangan kasus dari pelaku RW yang lebih dulu diamankan. Dari ‘nyanyian’ merdu RW, polisi bisa mengendus keberadaan LS dan H.
“Dari pengakuan pelaku RW yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Banama Tingang, bahwa ada dua orang rekannya juga memiliki narkoba jenis sabu dan kami lakukan penyelidikan,” ucap Hairu, Senin (15/5).
Kata Hairu, dari hasil penyelidikan dan pengintaian, pihaknya mendapati target yang dimaksud dan langsung lakukan penangkapan pelaku LS dan H serta barang bukti narkoba di lokasi berbeda.
“Dari pelaku LS, kami amankan barang bukti sabu seberat 0,14 gram, sedangkan pelaku H sebanyak 2,63 gram. Setelah penangkapan, mereka langsung kami bawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Hairu menegaskan, akibat perbuatan mereka, pelaku LS dan H masing-masing dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (der/fm)