PT MJSP sendiri telah membantah semua tudingan warga Desa Ramban terkait aktivitas investasi yang selama ini dinilai ilegal. Perusahaan tersebut menegaskan, operasional kebun dijalankan sesuai prosedur. Selain itu, sejumlah tuduhan yang disampaikan warga disebut tak pernah dilakukan perusahaan.
Bantahan itu disampaikan PT MJSP melalui perwakilannya yang juga legal perusahaan, Yasmin, Jumat (21/1). Menurutnya, tudingan terhadap PT MJSP yang menurut kelompok masyarakat diduga kuat melanggar hukum alias ilegal dan memasuki kawasan hutan tanpa izin, sangat tidak benar. Akan tetapi, dia tak menunjukkan legalitas perusahaan tersebut.
Mengenai aktivitas alat berat tanpa izin di kawasan hutan, dia menegaskan, perusahaan tidak ada menurunkan alat berat dalam kawasan hutan (hutan tanaman rakyat) seperti dimaksud warga. Meski demikian, pihaknya memang mendengar informasi terkait hal tersebut.
Akan tetapi, lanjutnya, aktivitas itu dilakukan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapotanhut) Bagendang Raya yang bekerja sama dengan perusahaan lain, tanpa melibatkan pihaknya. ”Kami tidak mengurus soal kerja sama itu. Kami hanya (kerja sama) menyangkut perkebunan kelapa sawit saja,” ucapnya. (ang/ign)