Gerak-geriknya Mencurigakan, Polisi Geledah Emak-Emak, Ternyata….

irt jual sabu
NARKOBA: Perempuan berisial Ma diamankan oleh personel Polsek Selat. (POLSEK SELAT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Wanita berisial MA, warga Jalan Barito, Kabupaten Kapuas, menjadi harus dijebloskan ke balik jeruji besi Polsek Selat. Perempuan 31 tahun ini terjerat kasus sabu-sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya seorang wanita menjadi budak narkoba yang meresahkan masyarakat. Petugas mendatangi lokasi, serta melakukan pengintaian. Saat pengintai, petugas melihat seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan.

Bacaan Lainnya

Saat digeledah, pihaknya menemukan barang bukti sabu di dalam kantong plastik klip seberat 0,89 gram,  uang Rp 940 ribu yang diduga hasil jualan sabu, dan timbangan digital. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (der/yit)



Baca Juga :  Siang di Istri Siri, Malam dengan Istri Sah

Pos terkait