PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat amankan seorang remaja berinisial GK (15) lantaran akibat kasus penganiayaan. Akibat ulahnya korban berinisial FA mengalami luka memar di bagian muka.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani mengatakan, kasus penganiayaan kali ini melibatkan anak di bawah umur. Dimana pelaku ini mempunyai dendam dengan korban sebelumnya. Tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di depan stadion di kawasan Sport Center Pangkalan Bun pada Jumat (9/4) lalu.
Saat itu korban FA datang bersama dua temannya yaitu AN dan AL di Sport Center. Kemudian terlapor memanggil dua temannya mendatangi GK dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di tempat, GK langsung mengambil kunci motor milik AN. Disitu ada cek cok antara korban dan pelaku. Karena sebenarnya mereka ini pernah ada masalah lama terkait perempuan. Namun pada hari itu berlanjut hingga pelaku memukul korban dengan menggunakan kedua tangan.
”Pelaku memukul mengenai bagian muka sehingga korban mengalami luka memar di bagian kedua kelopak mata, bibir atas dan bawah luka dalam mulut dan pipi kiri bengkak serta kepala terasa sakit,” kata Rendra, Jumat (24/4)
Setelah ada laporan tersebut, tindakan yang dilakukan yakni mengamankan barang bukti dan tersangka, memeriksa saksi dan tersangka serta melaksanakan visum et repertum. ”Kasus ini ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Kobar mengingat kasus ini Perkara Kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (rin/sla)