PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Haji Asang Triasha. Dia dinilai bersalah dalam kapasitasnya sebagai pelaksana pembuatan jalan tembus antardesa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Rabu (24/8), Ketua Majelis Hakim Erhammudin, berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama dengan Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie sebagaimana dakwaan subsider. Keduanya didakwa melakukan pembuatan jalan tembus antardesa tanpa melalui proses pengadaan barang atau jasa.
Hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.107.850.000.
”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Haji Asang Triasa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider kurungan 3 bulan,” ujar Erhammudin.
Hakim juga pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.050.000.400. Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang tersebut.
”Namun, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Hakim.
Vonis tersebut terbilang ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Asang Triasha dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp 100 dengan subsidair tiga bulan penjara. Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum menentukan sikap menanggapi putusan.