Usai berkonsultasi dengan pengacara Rahmadi G Lentam, terdakwa langsung menyatakan banding. Setelah Asang menyatakan banding, JPU juga mengambil langkah banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya.
Sebelumnya, dalam pleidoinya Asang menegaskan dirinya hanya mengambil upah berdasarkan surat perintah kerja (SPK) yang ditandatangani sebelas kepala desa. Dia telah menyelesaikan pekerjaannya, sehingga berhak atas upah tersebut. (ewa/ign)