Haji Asang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara dan Jaksa Sama-Sama Banding

haji asang
BAKAL BANDING: Haji Asang Triasha bakal mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Usai berkonsultasi dengan pengacara Rahmadi G Lentam, terdakwa langsung menyatakan banding. Setelah Asang menyatakan banding, JPU juga mengambil langkah banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya.

Sebelumnya, dalam pleidoinya Asang menegaskan dirinya hanya mengambil upah berdasarkan surat perintah kerja (SPK) yang ditandatangani sebelas kepala desa. Dia telah menyelesaikan pekerjaannya, sehingga berhak atas upah tersebut. (ewa/ign)



Baca Juga :  Kotim Harus Pertahankan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik

Pos terkait