Kepada masyarakat baik yang ingin membuat bangunan semi permanen atau permanen, pihaknya mengimbau agar memperhatikan izin dan juga runag milik jalan hal tersebut bisa ditanyakan kepada dinas terkait agar tidak terjadi masalah kedepannya.
“Kalau warga ingin membangun itu boleh-boleh saja, asal ada izinnya. Izinnya yaitu dinas teknis yakni Dinas PU dan mereka yang tahu dimana batasnya, batas ruang milik jalan sampai mana dan itulah yang dibangun oleh warga. Kita di sini ingin menata Kota Sampit biar lebih indah,” pungkasnya. (yn/yit)