Honorer Dihapuskan, Pelayanan Publik Terancam

honorer
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, RadarSampit.com – Rencana pemerintah pusat menghapus honorer bisa berdampak buruk terhadap pelayanan publik. Kebijakan itu diharapkan ditinjau ulang, khususnya bagi wilayah Kalimantan, mengingat tenaga honorer masih sangat dibutuhkan untuk pelayanan terhadap masyarakat.

”Tak bisa diterapkan secepat itu. Kita (Kotim, Red) ini tidak sama dengan kondisi di daerah lain. Pelayanan dasar hingga ke desa dan daerah pelosok terbantu karena honorer. Apa mungkin guru, tenaga medis, bidan di desa harus diberhentikan?” kata anggota DPRD Kotim Rimbun, Minggu (22/5).

Bacaan Lainnya

Rimbun tidak sepakat dengan kebijakan itu. Akan tetapi, apabila honorer yang ada langsung dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), dia setuju.

”Jumlah honorer, baik di SOPD hingga pelosok ada  2.600-an orang. Kalau ini ditarik per semester pertama tahun ini, saya sendiri bisa membayangkan bagaimana kondisi masyarakat akan teriak semuanya, karena tidak ada lagi yang di pustu, guru di pelosok, termasuk di SOPD,” kata Rimbun.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menghapus pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah mulai 2023. Kebijakan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 8 ditegaskan, pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer.

Hal itu juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK. Dalam Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer hingga 2023.

Adapun tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Sementara itu, seorang honorer Pemkab Kotim yang meminta namanya tak disebutkan berharap ada kebijakan agar mereka tetap dipertahankan. Apalagi dirinya sudah mengabdi sudah hampir sepuluh tahun.

”Semoga ada kebijakan dan Bupati Kotim bisa mendengarkan kegalauan kami, tenaga honorer saat ini,” kata honorer tersebut.

Dia mengungkapkan, meski gaji honorer pas-pasan, namun bisa membantu mengurangi beban keluarganya. Apalagi suaminya hanya wiraswasta dengan penghasilan tak menentu, sehingga gaji honorer menjadi tumpuan.

”Kami tidak pernah protes. Tidak pernah bikin masalah. Kalaupun ada bikin masalah, langsung dipecat. Semoga Presiden bisa meninjau ulang keputusan untuk memberhentikan kami,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor menegaskan, Kalteng sangat memerlukan tenaga kontrak untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa kebutuhan terhadap tenaga tersebut masih sangat penting.

Halikinnor mencontohkan, di daerah pedalaman masih banyak sekolah dasar yang memerlukan guru. Begitu juga puskesmas pembantu. Bahkan, masih ada yang belum memiliki tenaga kesehatan.

”Selama ini untuk menutupi pelayanan kesehatan maupun pendidikan dengan mengangkat tenaga kontrak,” ujarnya.

Menurutnya, apabila regulasi itu dihapus, akan menjadi permasalahan. Khususnya untuk daerah, sementara pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) maupun  PPPK juga dibatasi.

”Pengangkatan ASN/PPPK itu dibatasi. Tidak pernah disetujui sesuai keinginan atau kebutuhan. Ini menjadi permasalahan,” tegasnya.

Halikinnor berpandangan, kebijakan itu tak masalah jika diterapkan di Pulau Jawa yang sudah terpenuhi. Namun, untuk Kalteng tidak bisa dipukul rata. ”Kalau Palangka Raya mungkin saja, tapi untuk kabupaten lain, misalnya Kotim saja, masih banyak kekurangan,” ujarnya.

Pos terkait