SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) membuat warga dalam posisi serba salah dalam polemik parkir liar. Dinas Perhubungan Kotim mengimbau agar masyarakat tak membayar biaya parkir yang tak disertai karcis. Hal tersebut dinilai bisa memicu keributan dengan juru parkir.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim Nanang Suriansyah mengatakan, juru parkir yang legal memiliki karcis resmi dari Dinas Perhubungan. Selain itu, mereka juga dilengkapi dengan rompi.
”Juru parkir wajib punya karcis, menggunakan rompi, dan memiliki KTA (kartu tanda anggota, Red) dari Dishub,” kata Nanang, Senin (24/6).
Nanang meminta warga agar tak membayar uang parkir pada oknum jukir yang tak dilengkapi karcis resmi tersebut. Di sisi lain, sebagai pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap masalah parkir di Kotim.
Lebih lanjut Nanang mengatakan, agar parkir di Kota Sampit lebih tertib, dia meminta pengelola parkir membuat tanda pengenal parkir resmi pada jukirnya. Hal itu agar lebih mudah dikenali masyarakat bahwa parkir tersebut resmi dan uang yang dibayarkan masuk kas daerah.
”Kami juga akan koordinasi dengan pengelola parkir untuk membuatkan tanda pengenal parkir resmi,” katanya.
Nanang berharap tidak ada lagi oknum yang melakukan parkir liar, sehingga Kotim bebas dari pungutan liar (pungli). Pihaknya juga akan memberikan pembinaan terhadap juru parkir di Kotim agar bekerja sesuai prosedur resmi.
Imbauan Dishub tersebut direspons negatif sejumlah warga Kota Sampit. Pasalnya, hampir sebagian besar parkir di Sampit tanpa menyertakan karcis. Apabila tak dibayar, keributan dengan juru parkir bisa terjadi.
”Uang yang dibayar kurang saja, wajah juru parkir itu terlihat masam. Apalagi kalau sampai tak dibayar, pasti bisa ribut dengan jukirnya,” kata Wawan, warga Jalan MT Haryono.
Wawan mengaku tak ada pilihan selain harus membayar biaya parkir sebesar Rp 2.000 saat dia memarkir sepeda motornya. Dia tak ingin ribut dengan juru parkir meski pungutan itu tergolong liar.