Imigrasi Sampit Tetapkan Tanjung Harapan Jadi Desa Binaan

Cegah Sindikat Perdagangan Manusia

imigrasi
DIRESMIKAN : Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Teddy Anugraha menetapkan sekaligus meresmikan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Telaga Antang, Kotim sebagai Desa Binaan Imigrasi, Selasa (27/2/2024).  

SAMPIT, radarsampit.com –  Maraknya kasus perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia yang  melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai korban dalam sindikat perdagangan orang di beberapa negara tetangga menjadi perhatian serius pemerintah.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya melakukan pencegahan untuk memutus mata rantai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui program Desa Binaan Imigrasi.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Teddy Anugraha mengatakan, Program Desa Binaan Imigrasi dilakukan sebagai inisiatif dalam upaya mendukung Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan menjalin kerjasama antara Kantor Imigrasi Sampit dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Harapan saya dengan diresmikannya Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Telaga Antang, sebagai Desa Binaan Imigrasi dapat menjadi langkah awal menjalin kerjasama dan kolaborasi dengan pegawai Desa Tanjung Harapan dalam kemudahan akses informasi keimigrasian sebagai perpanjangan tangan dari Imigrasi Sampit,” kata Teddy Anugraha, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga :  Program Grebek Stunting di Kotim Diharapkan Berkelanjutan 

Melalui program desa binaan stakeholder terkait dapat memahami bagaimana peran keimigrasian dalam meningkatkan kesadaran, deteksi, dan perlindungan terhadap potensi korban perdagangan orang serta ikut berperan mencegah TPPO.

“Dengan ditetapkannya Desa Tanjung Harapan sebagai Desa Binaan Imigrasi di Desa Tanjung Harapan tidak hanya memperluas jangkuan pemberian akses informasi keimigrasian tetapi juga meningkatkan pengetahuan masyarakat agar terhindar dari kejahatan perdagangan manusia. Sudah sepatutnya kasus TPPO menjadi perhatian kita bersama agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.

Teddy mengatakan program Desa Binaan Imigrasi tidak hanya sebagai upaya mengatasi masalah TPPO tetapi juga sebagai bentuk pencegahan penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural, pemberian informasi dan akses keimigrasian, serta peningkatan pemahaman dan bahaya TPPO dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya calon Pekerja Migran Indonesia.



Pos terkait