Inilah Kronologi Lengkap Tragedi Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Selokan Depan Kampus

muhammad seili
TERSANGKA: Muhammad Seili dihadirkan saat rilis kasus dikawal penjagaan ketat petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penelusuran pergerakan korban, serta temuan barang bukti, polisi mengarah pada Muhammad Seili (21), anggota Polri yang bertugas di Polres Banjarbaru.

Pelaku kemudian diamankan kurang dari 24 jam setelah jasad Zahra Dilla ditemukan. Penangkapan awal dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah Polres Banjarbaru, sebelum pelaku diserahkan ke Polresta Banjarmasin sebagai satuan yang menangani perkara.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti yang menguatkan keterlibatan Muhammad Seili dalam kematian Zahra Dilla. Polisi kemudian secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang digelar oleh Polda Kalimantan Selatan pada Jumat, 26 Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, tersangka dihadirkan mengenakan baju tahanan, bersama sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik.

Polda Kalimantan Selatan menyatakan bahwa perkara ini ditangani melalui proses pidana umum, meskipun tersangka merupakan anggota Polri. Selain itu, tersangka juga akan menjalani proses kode etik kepolisian secara terpisah.

Dengan penetapan tersangka ini, penyidikan berlanjut ke tahap pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

11. Kena Pasal Berlapis
Dalam kasus pembunuhan terhadap Zahra Dilla, Polda Kalimantan Selatan menjerat tersangka Muhammad Seili dengan pasal berlapis.

Pasal utama yang dikenakan adalah:

Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Pasal ini mengatur perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Ancaman pidana dalam Pasal 338 KUHP adalah: Pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan:

Pasal 365 KUHP, karena sejumlah barang milik korban, seperti perhiasan, berada dalam penguasaan tersangka setelah kejadian.

Pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana: pidana penjara paling lama 9 tahun, dan dapat lebih berat tergantung unsur yang terbukti di persidangan.

Pos terkait