“Tidak ada toleransi, misalnya dipanggil dulu, tanyakan alasan kenapa terlambat atau diberi surat peringatan. Sedangkan PNS full gaji. absen mereka kalau ada yang bolong-bolong bisa dibantu dapat TPP lagi, tapi masih saja iri dengan kami yang gaji cuman Rp2 juta sebulan,” ungkapnya.
Masalah ini pun ikut disorot warganet, terutama setelah pemberitaan Radar Sampit beberapa waktu lalu mengenai temuan ASN yang mangkir kerja hingga 100 hari tanpa keterangan sah.
Banyak komentar mengungkap bahwa praktik serupa bukan hal baru di lingkungan pemerintahan.
“Ada yang setahun nggak pernah masuk kantor, tapi nggak dipecat, malah pensiun biasa,” tulis salah satu komentar.
Warganet lainnya menyebut, ada ASN yang rajin datang ke kantor tapi tidak bisa bekerja dengan optimal. “Duduk saja, disuruh bikin surat, lelet, bahkan tidak bisa,” tulis komentar lain.
Ada pula warganet yang merasa heran dan mempertanyakan pengawasan dari atasan pegawai tersebut, sehingga ada pegawainya yang mangkir bekerja hingga 100 hari.
“Yang jadi pertanyaannya apa atasannya nggak pernah mencari atau itu orang memang nggak berguna jadi nggak terlalu dicariin,?. Tapi sudah bukan rahasia lagi sih,” tulis warganet lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu, menegaskan bahwa pihaknya telah mencatat sejumlah ASN yang tidak hadir kerja hingga puluhan bahkan seratus hari.
“Pegawai yang tidak hadir terus-menerus dan masih menerima gaji, itu pelanggaran berat. Ini kerugian negara karena pengeluaran gaji tidak sah. Mereka akan diberhentikan,” ujarnya tegas.
Namun di sisi lain, banyak pihak berharap agar penegakan aturan ini tidak berhenti pada beberapa kasus yang mencolok saja. Pegawai berharap adanya keadilan menyeluruh di semua satuan kerja dan adanya evaluasi sistem pengawasan kehadiran ASN. (yn)