Tiga Pengedar Sabu di Kumai dan Arsel Diciduk Polisi, Ternyata Ada Satu Residivis

pengedar sabu
PENGEDAR SABU: Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman saat menunjukkan barang bukti dan tiga tersangka (kaos jingga) saat press rilis pengungkapan kasus pidana umum di Mapolres Kobar, Kamis (30/5/2024) (Slamet Harmoko/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat mengamankan tiga pengedar narkotika dari operasi yang digelar selama tiga pekan terakhir. Ketiga pelaku yakni Mj (28), MTR (47), dan perempuan berinisial Mu (36). Mereka ditangkap di lokasi berbeda sesuai wilayah edar narkoba jenis sabu yang mereka dagangkan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman saat press rilis pengungkapan sejumlah kasus pidana umum di Aula Satya Haprabu Polres Kobar, Kamis (30/5/2024) siang.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Tiga pelaku tersebut antara lain MTR (47) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan dan Mj (28) warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Kemudian seorang perempuan Mu (36) warga Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai. Untuk tersangka MTR ini merupakan residivis dari kasus narkotika,” ungkap Yusfandi Usman.

Menurutnya, tiga pelaku peredaran narkoba ini dipastikan tidak saling terkait. Mereka bertindak sendiri dalam hal jual beli barang haram tersebut. Dari tiga tersangka ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu senilai puluhan juta rupiah.

Baca Juga :  Kedatangan Penumpang Kapal ke Kobar Mulai Normal

“Dari Mj (28) aparat mengamankan 14 paket sabu dengan berat kotor 19,87 gram yang diakui didapat dari H yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Kemudian untuk MTR didapati barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor 0,74 gram. Sedangkan untuk Mu diperoleh barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 2,12 gram,” terangnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (sla/yit)



Pos terkait