Lestyono menambahkan, untuk mengantisipasi kejadian itu terulang lagi, evaluasi dilakukan dengan memetakan titik risiko yang bisa menyebabkan maupun dimanfaatkan WBP untuk melarikan diri. Seperti, tembok yang bisa menjadi pijakan untuk kabur hingga tiang yang bisa dimanfaatkan.
”Pengetatan pagar dilakukan dengan memasang kawat silet. Kami berterima kasih kepada kepolisian, khususnya Polsek Kahayan Tengah karena telah membantu menangkap WBP yang melarikan diri,” ucapnya.
Sementara itu, Markus mengatakan, dia nekat melarikan diri karena memiliki utang dengan WBP lainnya sebesar Rp 50 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli deterjen guna mencuci baju.
”Saya ditagih utang. Rencananya mau kabur ke Kuala Kurun, cari kerja di sana. Namun, ada warga curiga hingga diamankan aparat. Saya siap meneruskan sisa hukuman,” ujarnya. (daq/der/ign)