Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, objek wisata dibuka dengan penerapan prokes yang ketat. Jangan lokasi wisata menimbulkan klaster baru atau memicu lonjakan penyebaran Covid-19 yang signifikan.
Menurutnya, rencana pembukaan objek wisata saat libur Lebaran tersebut berdasarkan arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada rapat sebelumnya. Salah satunya aturannya, jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas untuk mencegah kerumunan.
Kebijakan tersebut, kata Halikinnor, karena pertimbangan perekonomian. Diharapkan Kotim dapat menjadi contoh dibukanya tempat wisata dengan penerapan prokes yang ketat. ”Kotim dijadikan contoh, bahkan membuat inovasi baru untuk pencegahan Covid-19,” tandasnya.(yn/hgn/ign)