Jumlah Pengunjung di Tempat Wisata Dibatasi

Jumlah Pengunjung di Tempat Wisata Dibatasi
Salah satu titik di tempat wisata Pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.(DOK.RADAR SAMPIT)

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, objek wisata dibuka dengan penerapan prokes yang ketat. Jangan lokasi wisata menimbulkan klaster baru atau memicu lonjakan penyebaran Covid-19 yang signifikan.

Menurutnya, rencana pembukaan objek wisata saat libur Lebaran tersebut berdasarkan arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada rapat sebelumnya. Salah satunya aturannya, jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas untuk mencegah kerumunan.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut, kata Halikinnor, karena pertimbangan perekonomian. Diharapkan Kotim dapat menjadi contoh dibukanya tempat wisata dengan penerapan prokes yang ketat. ”Kotim dijadikan contoh, bahkan membuat inovasi baru untuk pencegahan Covid-19,” tandasnya.(yn/hgn/ign)  

 

 



Baca Juga :  Tipu-Tipu Domisili Palsu untuk Curangi Kebijakan Zonasi PPDB

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *