Kapolda Kalteng Ungkap Kronologis Oknum Polisi Pelaku Curat Berujung Tembak Mati Sopir Ekspedisi

ilustrasi ditembak
Ilustrasi. (net)

Pada 14 Desember, hasil DNA jenazah keluar dan dipastikan merupakan Ba, sopir ekspedisi. Penylidikan petugas berlanjut dengan melakukan penangkapan terhadap MH pada 15 Desember. Dia ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama AKS.

”Barang bukti yang diamankan berupa senjata api, amunisi, mobil, pakaian, dan celana milik AKS, MH, dan ponsel milik AKS dan MH. Penanganan kasus ini juga didukung Mabes Polri,” jelas Djoko.

Bacaan Lainnya

Djoko melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Pihaknya juga memecat AKS. Dia mengungkapkan, ada dugaan AKS mengonsumsi narkotika jenis sabu saat melakukan tindak pidana tersebut. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang positif dan didalami dengan pengecekan rambut dan darah.

Lebih lanjut Djoko menambahkan, saat menjadi anggota Polri, AKS pernah mendapat sanksi penempatan khusus selama 21 hari karena menggunakan mobil dinas. Lalu, teguran tertulis dan penempatan khusus selama 28 hari karena melakukan pungutan liar. Aksinya itu tertangkap tangan Bidpropam Polda Kalteng.

Baca Juga :  Nam Air Gagal Mendarat Setelah Empat Kali Putari Sampit

Djoko menegaskan, Polri komitmen dalam menegakkan supremasi hukum dan transparansi. Hukum akan ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana.

”Polda Kalteng menjunjung tinggi profesionalitas dalam bekerja, terbuka terhadap semua masukan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka MH, Parlin B Hutabarat, memastikan akan mengajukan kliennya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi kepentingan hukum.

”Kami berkeinginan klien kami dapat diperhatikan oleh LPSK, karena usaha dan tekad baik dalam mengungkap tindak pidana,” katanya.

Parlin sebelumnya juga memastikan MH tidak mengetahui niat AKS hingga perkara itu terjadi. Kliennya dipesan oleh pelaku karena merupakan sopir taksi online.

Terungkapnya kasus itu berkat inisiatif MH yang melapor ke polisi. Namun, lanjutnya, niat baik itu justru menjadikannya sebagai tersangka. Parlin sebelumnya juga mengkritik Polda Kalteng dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang terkesan tertutup. (tim/ign)



Pos terkait