“Kami ini sudah dilegitimasi. Tidak pernah menerima dokumen penolakan hasil pemilihan ketua. Sampai saat ini tidak ada pusat menganulir surat bahwa saya selaku Ketua Karang Taruna Kalteng. Tidak ada penolakan, kami sah pengurus KT dan itu juga sesudah AD/ART,” tegasnya.
Edy menambahkan, temu karya Karang Taruna pada Januari lalu sudah digelar sesuai aturan, bahkan Dinas Sosial Kalteng yang menggagas hal tersebut.
”Saya menganggap temu karya yang digelar di aula dinsos adalah tidak sah. Kami sah dan itu sudah ada surat keterangan,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna Nasional (PNKT) Didik Mukrianto menyampaikan bahwa Karang Taruna itu merupakan organisasi yang dibentuk dan lahir dari masyarakat, bukan dibentuk oleh pemerintah. ”Yang sudah dilegitimasi adalah Ketua Karang Taruna Edy Rusdian. Yang tidak sesuai AD/ART adalah illegal. Temu karya yang sudah dilaksanakan sudah sah dan itu sesuai konstitusi,” pungkasnya. (daq/yit)
Komentar ditutup.