KASONGAN – Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Effendi Batubara membantah tudingan bahwa anggotanya melakukan kriminalisasi terhadap tiga warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah. Dia mengklaim anggotanya menangkap Jaya alias Aji (42), Lori alias Elot (30), dan Harmono alias Mino (19) sesuai prosedur.
“Anggota polisi yang bertugas saat itu tidak pernah melakukan pemukulan, ancaman, dan sebagainya,” tegas Affan Efendi Batubara, Sabtu (12/3).
Ia menjelaskan, pengakuan tiga warga tentang adanya pemukulan dan ancaman dari kepolisian tidaklah benar. “Sampai saat ini kita bekerja secara profesional. Kami tidak mungkin melakukan penangkapan kepada mereka tanpa ada alat bukti,” sebut Affan.
Saat di tempat kejadian perkara, kata Affan, polisi sudah melakukan pemeriksaan. Ketiga warga ini mengaku membawa buah sawit dari perkebunan milik kepala desa setempat.
“Apabila membawa dari perkebunan masyarakat atau milik kepala desa, kami tidak mungkin melakukan penahanan dengan sembarangan. Semua dilakukan berdasarkan alat bukti,” bebernya.
Di lokasi kejadian, ditemukan beberapa perkakas seperti brondol, dodos, dan buah sawit. Ada perbedaan ukuran buah sawit milik masyarakat dengan PBS.
“Kami siap memberikan penjelasan dan keterangan nantinya. Pelaporan kepada pihak Propam Polda Kalteng merupakan hak setiap masyarakat. Sebab, pada dasarnya pihak propam yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan kepada anggota kepolisian, apakah ada penyimpangan atau tidak,” kata Affan.
Sebelumya, Garinda yang merupakan istri Jaya, tak terima suaminya dituduh melakukan pencurian. Dia berjuang mencari keadilan dengan melaporkan pekara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng, Jumat (11/3). Terlapor dalam kasus itu adalah Bripka FF, Kanit Reskrim Polsek Katingan Tengah.
Suami dan dua temannya dipaksa mengaku sebagai pencuri sawit milik salah perusahaan di wilayah itu. Padahal sawit yang diangkut dan dibawa suminya merupakan hasil panen dari lahan milik Nurjaya selaku Kades Tumbang Kalemei. Pengangkutan sawit itu juga atas perintah Nurjaya. Saat membawa sawit tersebut pada 3 Maret lalu, di tengah perjalanan mereka dihadang oknum aparat dan karyawan perusahaan perkebunan setempat.
Ketiganya langsung dituduh mengambil sawit dari lahan perusahaan perkebunan. Karena tak melakukan hal yang dituduhkan, ketiganya menolak keras dan berniat membuktikan hal itu dengan membawa oknum tersebut ke Kades Tumbang Kalemei.
Namun, oknum polisi tersebut menolak dan membawa mereka untuk diproses hukum. Menurut Garinda, Nurjaya tak dipanggil untuk diperiksa. Padahal, keterangannya sangat penting sebagai pembuktian suaminya tak melakukan kejahatan yang dituduhkan. Selain itu, suaminya juga mengaku sempat dipukuli oknum aparat agar mengaku tuduhan tersebut.
Garinda hanya meminta keadilan. Jika benar suaminya telah mencuri, dia tak keberatan diproses hukum. Jika tidak terbukti, dia meminta suami dan dua temannya dibebaskan.
Sementara itu Nurjaya menambahkan, sawit yang diangkut tiga warganya tersebut merupakan hasil panen dari lahan miliknya. ”Saya siap membuktikan hal itu. Ketiganya yang ditangkap itu tidak bersalah. Itu sawit milik saya. Saya juga siap mendatangkan orang yang memanen sawit. Jadi, bukan perusahaan yang memiliki sawit itu,” katanya.
Nurjaya mengaku belum pernah diperiksa dalam perkara tersebut. Padahal, dia memiliki bukti kuat untuk membantah tuduhan maling sawit yang menjerat tiga warganya. (sos/yit)








