SUKAMARA, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara memusnahkan barang bukti (barbuk) 24 perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau putusan incrach dari pengadilan periode Januari hingga Oktober 2022.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Sukamara dengan dihadiri Wakil Bupati Sukamara, Kapolres Sukamara, serta tokoh agama dan masyarakat serta undangan lainnya.
“Tujuan pemusnahan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Pemusnahan ini juga merupakan suatu tindaklanjut dari proses penegakan hukum dan pertanggungjawaban kinerja kami kepada masyarakat,” terang Kepala Kejari Sukamara Suhartono usai pemusnahan, Selasa (25/10).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara narkotika, tiga perkara pencurian, dua perkara penggelapan, dua perkara penganiayaan, satu perkara pembunuhan, tiga perkara kepemilikan senjata tajam, dua perkara perlindungan anak, dan satu perkara kesehatan.
Barang bukti dihancurkan menggunakan blender dan gergaji potong, serta dibakar langsung.
Wakil Bupati Sukamara Ahmadi yang turut menghancurkan barang bukti tersebut menegaskan bahwa perkara-perkara itu, terutama narkotika menunjukan sebuah fenomena gunung es sehingga perlu perhatian semua pihak dalam upaya pencegahannya.
Perkara yang diproses hukum itu merupakan perkara yang terungkap, namun bukan tidak mungkin masih ada perkara yang terjadi di tengah masyarakat yang belum terungkap.
“Narkoba ini seperti fenomena gunung es dan perlu usaha dan kerjasama bersama-sama dalam mencegah dan memberantasnya,” tegas Ahmadi.(fzr/sla)