KEREN!!! Kotim Peringkat Satu di Kalteng Soal Ini

Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menduduki peringatan pertama dalam realisasi keuangan di Kalimantan Tengah (Kalteng)
SAMBUTAN: Wabup Kotim Irawati membacakan sambutan sekaligus membuka Rakordal kegiatan pembangunan triwulan I, di Aula Kantor Bappelitbangda Kotim Rabu (27/4). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pada triwulan I, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menduduki peringatan pertama dalam realisasi keuangan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Realisasi keuangan tahun anggaran 2022 hingga Maret mencapai 14,47 persen, sementara realisasi fisik mencapai 16,32 persen.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kotim Rafiq Riswandi pada Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) kegiatan pembangunan triwulan I di aula Kantor Bappelitbangda Kotim Rabu (27/4), realisasi keuangan Kotim Rp 282.765.097.953 atau 14,47 persen. Capaian ini menempati Kotim urutan pertama realisasi keuangan se-Kalteng, disusul Kabupaten Lamandau pada peringkat kedua dengan realisasi keuangan 14,03 persen, kemudian Kabupaten Sukamara pada peringkat ketiga dengan realisasi keuangan 13,17 persen.

Bacaan Lainnya

“Untuk Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), realisasi belanja tahun 2022 pada Maret mencapai 14,47 persen, realisasi belanja perangkat daerah sebanyak 49 perangkat daerah, realisasi keuangan se-Kalteng peringkat pertama,” tuturnya.

Baca Juga :  Ada Apa Ini? Waket DPRD Lamandau Kritisi Kepsek karena Keluarkan Murid Tukang Bolos

Rakordal kegiatan pembangunan  merupakan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk melaksanakannya, yang bertujuan meningkatkan koordinasi dan evaluasi guna perbaikan dan penyempurnaan perencanaan pelaksanaan pembangunan tahap selanjutnya.

Kinerja bidang urusan pemerintah daerah, untuk urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar 57,29 persen, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar 9,18 persen, urusan pilihan 3,58 persen, unsur pendukung 7,76 persen, unsur penunjang 16,85 persen, unsur pengawas 0,76 persen, unsur kewilayahan 4,91 persen, unsur pemerintah umum 0,43 persen.

Anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 25.008.753.500 yang meliputi bidang kesehatan Rp 6.466.793.300, bidang jaringan pengaman sosial Rp 1.008.218.400, bidang pemulihan ekonomi daerah Rp 17.453.736.800. Sementara  penyaluran dana desa Rp 144.196.324.000.



Pos terkait