Bahkan, Ia menduga kuat kebakaran yang melanda kediamannya, berkaitan erat dengan kasus yang menimpa anaknya dan perjuangan untuk mencari keadilan. Setelah kediamannya terbakar, pihaknya tinggal di rumah keluarganya.
Ia juga mengungkapkan, dirinya terus didesak kelompok pelaku mencabut laporan di Polres Kotim. Namun, dia mengabaikan ancaman itu, meski penanganan di kepolisian belum ada perkembangan.
Lebih lanjut ibu muda ini mengatakan, pihaknya sempat mendapatkan informasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Kotim per tanggal 29 Mei 2023.
Dalam surat itu memuat informasi, di antaranya polisi sudah meningkatkan status laporan ke penyidikan. Dalam artian, sudah menemukan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, dalam hal ini YS alias IY.
Selain itu, dalam surat itu polisi juga berjanji secepatnya menangkap pelaku. Di sisi lain, Ia juga mengaku pihaknya kerap mendapat intimidasi dan ancaman dari kelompok pelaku yang meminta mencabut laporan tersebut.
Ibu korban berharap agar aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan menangkap pelaku dan menyeretnya ke penjara.
Ungkap Kronologi
Ibu korban masih ingat betul kejadian yang menimpa anaknya 19 Mei 2023 lalu. Ketika itu, korban yang masih berumur 12 tahun pulang sekolah setelah mengikuti ujian. Korban yang masih duduk di bangku kelas enam SD itu langsung mengganti pakaian.
”Saya bilang jangan kemana-mana. Di rumah saja, bantu mama karena mama lagi sakit. Tapi, ternyata dia sudah tidak ada. Setelah saya cari, pelaku juga ikut mencari. Ternyata anak saya berada di rumah dia (pelaku, Red) dan langsung dibawa pergi,” katanya.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, dia menelepon pelaku. Namun, pelaku menyebut anaknya kabur. Saat terus berusaha memastikan keberadaan anaknya, tiba-tiba nomor telepon baru masuk di ponselnya.
Setelah diangkat, ternyata yang menelepon anaknya yang mengaku meminjam ponsel pemilik warung. Korban mengaku baru saja diperkosa pelaku dan kabur bersembunyi di warung, lalu meminjam ponsel pemiliknya.