Kuasa hukum Petrisia dan Thalia juga memberikan peringatan kepada calon peserta lelang. Mereka menegaskan, status blokir pidana yang masih melekat akan menyebabkan tidak dapat dilakukannya peralihan atau balik nama atas objek tanah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan materil bagi pihak pembeli.
Meski kecewa, pihak kuasa hukum menyatakan klien mereka masih percaya terhadap integritas KPKNL Palangka Raya dan PN Muara Teweh. Mereka berharap proses hukum dapat ditegakkan secara adil, netral, dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak tertentu.
”Sebagai institusi publik yang memiliki citra baik, kami yakin KPKNL Palangka Raya dan PN Muara Teweh masih menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, iktikad baik, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan,” katanya. (***/ign)