Ketika Eksekusi Lelang oleh KPKNL Palangka Raya Diwarnai Keberatan Pemilik Tanah

Diduga Abaikan Proses Hukum Berjalan, Kuasa Hukum Desak Pembatalan

Protes eksekusi lahan
TOLAK EKSEKUSI: Rencana eksekusi lelang atas dua bidang tanah yang bersertifikat Hak Milik No. 1934/Hajak dan No. 1935/Hajak di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menuai protes keras dari pemilik sah lahan.DODI/RADAR SAMPIT

Kuasa hukum Petrisia dan Thalia juga memberikan peringatan kepada calon peserta lelang. Mereka menegaskan, status blokir pidana yang masih melekat akan menyebabkan tidak dapat dilakukannya peralihan atau balik nama atas objek tanah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan materil bagi pihak pembeli.

Meski kecewa, pihak kuasa hukum menyatakan klien mereka masih percaya terhadap integritas KPKNL Palangka Raya dan PN Muara Teweh. Mereka berharap proses hukum dapat ditegakkan secara adil, netral, dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak tertentu.

Bacaan Lainnya


”Sebagai institusi publik yang memiliki citra baik, kami yakin KPKNL Palangka Raya dan PN Muara Teweh masih menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, iktikad baik, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan,” katanya. (***/ign)

 



Baca Juga :  Kebakaran 12 Toko di Palangka Raya Diduga karena Korsleting

Pos terkait