Khawatir APBD Tersandera Lagi, Sejumlah Anggota DPRD Kotim Pertanyakan Bidang Usaha BUMD

ilustrasi apbd
Ilustrasi ABPD

Sementara itu, Direktur PT Hapakat Betang Mandiri Dina Fariza tak mempersoalkan penolakan keras dari dua fraksi di DPRD Kotim. Menurutnya, dasar hukum penyertaan modal itu telah disetujui di DPRD Kotim. ”Kan perdanya sudah disahkan,” katanya.

Dia juga menegaskan, usaha yang akan dijalankan PT Hapakat Betang Mandiri jelas bukan seperti BUMD induknya, PT Habaring Hurung.

Bacaan Lainnya

”Yang mereka tidak ketahui, usaha yang dilakukan adalah Habaring Hurung, bukan Hapakat Betang Mandiri. Habaring Hurung sebagai holding company yang memang menjalankan peran administrasi, anak-anak perusahaannyalah yang menjalankan unit usahanya. Sudah tercantum pada Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD,” katanya. (ang/ign)



Baca Juga :  Legislator Kotim Kecewa Realisasi APBD Sektor Pendapatan

Pos terkait