Kobar Gunakan Tanda Tangan Elektronik Secara Penuh

Untuk Semua Kepala SOPD dan Camat

Kobar Gunakan Tanda Tangan Elektronik Secara Penuh
TANDA TANGAN ELEKTRONIK: Peluncuran Tanda Tangan Elektronik di lingkup Pemkab Kobar oleh Bupati Kobar secara virtual melalui zoom meeting, Rabu (16/3/2022) lalu. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mulai menerapkan secara penuh penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Kepala Dinas Kominfo Kobar Rody Iskandar mengatakan bahwa TTE telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“TTE itu sendiri adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan dan digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi,” tutur Rody, Minggu (20/3)

Menurutnya pada pasal 5 ayat 1 UU ITE, menyebutkan bahwa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik danatau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah di mata hukum.

Fungsi TTE adalah untuk menggantikan tanda tangan basah pada dokumen elektronik, karena tanda tangan basah itu sendiri tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.

“TTE ini dalam penggunaannya praktis dan efisien, lebih cepat selesai, tidak wajib cetak dan kita tidak perlu menandatangani dan mengirim dokumen secara fisik. Selain itu penggunaan TTE ini juga dapat mengurangi pengeluaran seperti biaya kertas, tinta, alat tulis dan jasa kurir, sebab kita tidak perlu mencetak dokumennya,” jelasnya.

Baca Juga :  Anjungan Dukcapil Mandiri Resmi Beroperasi

Rody menambahkan, sampai dengan saat ini Dinas Kominfo Kobar telah mengeluarkan sebanyak 52 sertifikat elektronik bagi seluruh Kepala SOPD dan camat di Kabupaten Kobar.

“Transformasi digital akan terus kita laksanakan secara bertahap, termasuk melalui penerapan TTE ini. Dan secara bertahap kita juga akan melaksanakan sosialisasi penggunaan TTE kepada seluruh SOPD dan kecamatan,” imbuhnya.

Rody berharap melalui penerapan TTE ini dapat membangun layanan menembus ruang dan waktu untuk Kobar yang lebih baik. Ia pun mengimbau agar kepala SOPD maupun camat yang telah menerima sertifikat elektronik ini tidak melimpahkannya kepada orang lain untuk menghindari penyalahgunaan tanda tangan elektronik. (sla)



Pos terkait