Kotim Catat Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak

Polda Kalteng Tegaskan Bermotor Pakai Sandal Jepit Tak Ditilang

Personel Polresta Palangka Raya
RAZIA: Personel Polresta Palangka Raya saat melakukan razia Operasi Patuh Telabang tahun 2022 di halaman Mapolresta Palangka Raya, (21/6). (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Aparat kepolisian di Kalimantan Tengah menindak sebanyak 1.405 pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun mobil, yang melanggar lalu lintas. Pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, yakni sebanyak 181 orang diberikan sanksi tilang.

Hal tersebut diungkap Kabag Bin Ops Polda Kalteng Kompol Renaldi, Selasa (21/6). Ribuan pelanggaran itu merupakan hasil Operasi Patuh Telabang selama 13-19 Juni 2022.

Bacaan Lainnya
Gowes

Menurutnya, penindakan aparat paling banyak masih bersifat konvensional dengan melakukan sistem hunting dan stasioner. Hanya saja, untuk stasioner hanya diberlakukan selama 30 menit.

”Untuk penindakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), kami mengirimkan 27 konfirmasi surat pelanggaran. Jadi, 1.405 sanksi tilang diberikan kepada pelanggar lalu lintas selama sepekan Operasi Patuh Telabang 2022. Penggunaan helm dan melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas mendominasi pelanggaran,” ujar mantan Wakil Kepala Polresta Palangka Raya ini.

Baca Juga :  Pemiliknya Tak Berkutik, Lima Motor Langsung Disita

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo menegaskan, penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor tidak akan ditilang. Hal itu lantaran penggunaan sandal jepit saat mengendarai, khususnya sepeda motor bukan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang.

”Pengendara motor pakai sandal jepit atau sandal pencal tidak ditilang. Seperti diketahui, banyak berita yang beredar perihal penindakan tilang pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit ramai di media sosial. Itu tidak benar,” ujarnya.

Heru melanjutkan, penggunaan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terjadi kecelakaan. Hal itu hanya berupa imbauan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

”Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi juga mengingatkan pengendara tidak menggunakan alas kaki seadanya, seperti sandal jepit saat berkendara. Hal itu dikarenakan tidak ada perlindungan bagi kaki apabila berkendara menggunakan sandal seadanya,” katanya.



Pos terkait