Kotim Kejar Target Predikat Kabupaten Layak Anak 

Ditenggat Dua Hari, Lembur Lengkapi Poin Penilaian

kla logo
Ilustrasi KLA

SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus bekerja lembur memasukkan data melengkapi poin penilaian Kabupaten Layak Anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kotim Imam Subekti mengatakan, semua kabupaten/kota se-Indonesia kembali memenuhi penilaian peringkat verifikasi dan evaluasi KLA yang rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Kementerian PPPA.

Bacaan Lainnya

DPPPAPPKB diharuskan mengunggah berkas yang menjadi data pendukung bahwa kabupaten/kota tersebut sudah menjalankan kota layak anak. Berkas itu diunduh ke aplikasi Kabupaten/Kota Layak Anak untuk mengevaluasi apakah kabupaten/kota sudah memenuhi kriteria sebagai kota layak anak atau belum.

Di Kotim, penilaian oleh Tim evaluasi dari KemenPPPA dan kementerian lembaga serta tim independen dilaksanakan pada 31 Mei 2023 lalu di Diskominfo Kotim.

”Program Kabupaten Layak Anak ini memerlukan kerja sama semua pihak instansi terkait. Karena, setiap instansi memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menyukseskan program KLA yaitu dengan membantu DPPPAPPKB dalam menyediakan data dukung,” kata Imam Subekti.

Baca Juga :  LSM Abal-Abal Jangan Suka Provokasi Warga!

Tim Verifikasi dan Evaluasi dari KemenPPPA telah melakukan verifikasi secara hybrid dengan mengupas tuntas semua dokumen pendukung yang telah diunggah Pemkab Kotim.

”Ada lima klaster yang semua dibahas dan diverifikasi satu per satu dari jam dua siang sampai sore. Kami diberikan waktu 2 x 24 jam melengkapi dokumen dan menguploadnya dalam aplikasi. Insya Allah dari evaluasi tadi kami dapat melengkapi dokumen yang kurang dan dapat memenuhi poin agar dapat mencapai peringkat madya,” ujarnya.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak Nenny Triana Boru Lumban Gaol mengatakan, ada enam indeks penilaian KLA, di antaranya, penguatan kelembagaan tersedianya peraturan atau kebijakan daerah tentang kabupaten/kota layak anak dan adanya keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.



Pos terkait