SAMPIT, radarsampit.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sosialisasikan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) dalam acara Tax Gathering yang diselenggarakan di Palace Ballroom, Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (28/5/2024) malam.
“Tax Gathering ini kami lakukan untuk memberikan sosialisasi terkait perubahan pada sistem core tax yang menjadi bagian dari reformasi perpajakan jilid 3,” kata Heri Widiyanto, Kepala KPP Pratama Sampit saat diwawancarai Radar Sampit usai kegiatan.
Sistem core tax ini akan mengintegrasikan 21 proses bisnis administrasi perpajakan yang meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI).
Kemudian penagihan, tax payer management atau tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
“Sistem core tax akan diberlakukan dalam waktu dekat. Sistem ini dapat memudahkan wajib pajak, karena sistem ini akan saling terintegrasi. Mungkin selama ini wajib pajak yang ingin mengakses pelayanan perpajakan harus membuka beberapa aplikasi. Dengan core tax, semua digabungkan. Maka, dengan sekali login, pelayanan dapat diterima wajib pajak,” katanya.
Lebih lanjut, Heri menyampaikan bahwa perpajakan merupakan sumber utama pendapatan negara dalam APBN. Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2024 sebesar Rp2.309,9 triliun atau 82.43 persen dari total target penerimaan negara Rp2.802,3 triliun.
“Target senilai Rp2.309,9 triliun tumbuh 9,0 persen dari tahun 2023. Target perpajakan ini meliputi penerimaan pajak Rp1.988,9 triliun dan Kepabeanan dan Cukai Rp321,0 triliun,” katanya.
Heri juga menegaskan bahwa reformasi perpajakan mutlak untuk dilaksanakan. Karena, pajak menjadi sumber utama penerimaan negara.
Reformasi perpajakan sudah dimulai pada tahun 1983, yakni reformasi di bidang peraturan perpajakan. Selanjutnya pada tahun 2005 dicanangkan reformasi kelembagaan dan sistem adiministrasi.
Dan saat ini akan dicanangkan reformasi di bidang administrasi sebagai penyempurnaan sistem administrasi yang ada, menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, serta perluasan data yang lebih valid komprehensif dan terintegrasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak jangka pendek maupun jangka panjang yang berkesinambungan.
“Reformasi perpajakan bukanlah sekadar perubahan peraturan atau kebijakan, perubahan kelembagaan dan penyempurnaan sistem administrasi. Ini adalah upaya menyeluruh untuk meningkatkan sistem perpajakan, agar lebih adil, transparan dan akuntabel yang tujuannya untuk mencapai penerimaan negara yang optimal, meningkatkan tax ratio serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” jelas Heri.
Dalam proses reformasi perpajakan, kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah daerah, instansi vertikal, sektor swasta dan segenap elemen masyarakat sangatlah penting.
“Pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak sebagai sumber utama penerimaan APBN, sebagian akan disalurkan ke pemerintah daerah guna mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melaui transfer ke daerah berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa,” jelasnya.








