KPP Pratama Sampit Kenalkan Pembaruan Core Tax Administration System 

Serahkan Penghargaan untuk Wajib Pajak di Acara Tax Gathering

djp 1
TAX GATHERING : Kegiatan tax gathering yang digelar KPP Pratama Sampit di Palace Ballroom Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (28/5/2024) malam. (HENY/RADARSAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sosialisasikan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) dalam acara Tax Gathering yang diselenggarakan di Palace Ballroom, Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (28/5/2024) malam.

“Tax Gathering ini kami lakukan untuk memberikan sosialisasi terkait perubahan pada sistem core tax yang menjadi bagian dari reformasi perpajakan jilid 3,” kata Heri Widiyanto, Kepala KPP Pratama Sampit saat diwawancarai Radar Sampit usai kegiatan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Sistem core tax ini akan mengintegrasikan 21 proses bisnis administrasi perpajakan yang meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI).

Kemudian penagihan, tax payer management atau tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Baca Juga :  Urus Pajak di Kotim Lebih Mudah dengan E-Layanan 

“Sistem core tax akan diberlakukan dalam waktu dekat. Sistem ini dapat memudahkan wajib pajak, karena sistem ini akan saling terintegrasi. Mungkin selama ini wajib pajak yang ingin mengakses pelayanan perpajakan harus membuka beberapa aplikasi. Dengan core tax, semua digabungkan. Maka, dengan sekali login, pelayanan dapat diterima wajib pajak,” katanya.

Lebih lanjut, Heri menyampaikan bahwa perpajakan merupakan sumber utama pendapatan negara dalam APBN. Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2024 sebesar Rp2.309,9 triliun atau 82.43 persen dari total target penerimaan negara Rp2.802,3 triliun.

“Target senilai Rp2.309,9 triliun tumbuh 9,0 persen dari tahun 2023. Target perpajakan ini meliputi penerimaan pajak Rp1.988,9 triliun dan Kepabeanan dan Cukai Rp321,0 triliun,” katanya.



Pos terkait