Kemudian, kategori Wajib Pajak Badan UMKM PP 55 tahun 2022 dengan Kontribusi Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Terbaik dan Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM PP 55 tahun 2022 dengan Kontribusi Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Terbaik.
“Kami ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi besar dan menunjukkan kepatuhan yang baik. Kami berharap penghargaan ini dapat memotivasi wajib pajak lainnya untuk terus meningkatkan kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak,” kata Heri.
Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) Syamsinar yang juga hadir dalam acara itu berpesan kepada seluruh wajib pajak untuk membantu pemerintah mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani dengan cara tidak memberikan atau menjanjikan hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun kepada seluruh pegawai DJP terkait pelaksanaan pekerjaan dalam jabatannya.
“Seluruh wajib pajak tidak perlu memberikan hadiah dalam bentuk apapun. Cukup terima kasih. Jika ada pegawai DJP khususnya di KPP Pratama Sampit yang menerima hadiah dalam bentuk apapun dan terbukti menerima gratifikasi mohon laporkan ke saya,” tegas Syamsinar.
Sesuai dengan tema dalam Tax Gathering yaitu “Reformasi Perpajakan, Tingkatkan Kolaborasi Membangun Negeri”, Syamsinar juga mengenalkan reformasi perpajakan berupa pembaharuan sistem aplikasi serta administrasi perpajakan agar lebih terintregasi. Dimana, pada tahun 2023 lalu gencar adanya pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Alang Arianto menyampaikan bahwa reformasi perpajakan merupakan landasan yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui reformasi ini, pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak, tidak hanya mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga membangun kerangka kerja yang memungkinkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.