KPU Tidak Akan ubah Format Debat

Gagasan Tiga Capres Dinilai Belum Konkret

debat capres
Capres nomer urut 3 Ganjar Pranowo, Capres nomer urut 2 Prabowo Subianto dan Capres nomer urut 1 Anies Baswedan saat debat Capres Cawapres pertama di halaman Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023).Foto:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

Selain itu, LIPI juga menyebut bahwa kegagalan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat menjadi akar masalah konflik di Papua. ”Capres nomor 2 juga tidak mengerti prinsip-prinsip negara hukum dan negara demokratis,” lanjut Dimas. Hal tersebut terlihat pada sesi ketiga debat.

Di sesi tersebut, Prabowo tampak emosional ketika menanggapi masalah belum terjaminnya kebebasan berbicara. Prabowo menyebut bahwa negara sudah demokratis yang dibuktikan dengan menangnya Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta pada 2017 silam. ”Hal ini justru menunjukkan ketidakpahaman Prabowo soal nilai penting demokrasi,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Terpisah, Peneliti ICJR Johanna Poerba menyampaikan bahwa para capres yang tampil dalam debat perdana di KPU belum semua memperhatikan kondisi demokrasi di Indonesia. Menurut dia, tidak ada paparan komprehensif dari para capres yang menunjukkan kebaruan gagasan terkait dengan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Karena itu, ICJR menyampaikan beberapa rekomendasi.

Baca Juga :  PLN UID Kalselteng Jalin Kolaborasi Bersama Dinas ESDM Kalsel

Pertama, Johanna menyebutkan, perlu ada komitmen tegas dari pemerintah presiden sebagai bagian dari pembentuk UU untuk melahirkan kebijakan berbasis HAM. Kedua, harus ada komitmen penghapusan aturan hukum yang menghambat demokrasi.

”Misalnya UU ITE yang sekalipun revisi kedua telah disahkan, pasal bermasalah masih ada. Termasuk dalam KUHP baru yang masih menyisakan masalah yang berpotensi memperburuk demokrasi,” bebernya.

Ketiga, Johanna menyampaikan bahwa Indonesia perlu jaminan tidak ada kriminalisasi bagi upaya melaksanakan demokrasi. Menurut dia, makna partisipasi adalah masyarakat sipil harus dijamin dan dilindungi. Keempat, lanjut dia, upaya-upaya tersebut harus dilaksanakan bersamaan dengan edukasi terhadap aparat penegak hukum. Tujuannya agar mereka sejalan dengan komitmen pemerintah terhadap HAM.  (far/lum/syn/tyo/jpg)



Pos terkait