Lakukan Tiga Bulan Penyelidikan, BNNP Kalteng Amankan 9.2 Kg Sabu di Sampit

Tangkapan sabu kotim
TANGKAPAN BESAR: Rilis pengungkapan perkara narkotika dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 9,2 kilogram yang diamankan dalam penyelidikan selama tiga bulan oleg BNNP Kalteng, Selasa (1/8/2023). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Perlu waktu tiga bulan lebih bagi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng membongkar jaringan narkoba jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur. Operasi senyap itu menghasilkan tangkapan besar. Sabu kualitas terbaik 9,2 kilogram lebih diamankan dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Tiga pelaku yang diringkus, yakni TS (32), YA (24), dan BN (44). Mereka merupakan jaringan antarpulau dengan sabu dipasok dari Malaysia. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Sampit dan Jakarta, yakni BN pada Minggu (16/7) di Jalan Bumi Indah Permai Sampit, dengan barang bukti sabu 2,42 kilogram.

Bacaan Lainnya

Kemudian, TS diamankan Rabu (26/7) di Jalan Jaya Wijaya Sampit dengan barang bukti 6,7 kilogram sabu dan YA ditangkap di Gang SD MHT, belakang SMP Negeri 240 Jakarta.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Komisaris Besar Agustiyanto mengatakan, tiga tersangka merupakan dua kelompok jaringan berbeda.

”Ini dua jaringan berbeda. Satunya dapat perintah dari Surabaya dan satu lagi dari Jakarta. Yang di Jakarta kami sudah tangkap, yang di Surabaya masih kami kejar terus,” ujar Agustiyanto, Selasa (1/8).

Dia melanjutkan, YA  merupakan pelaku yang memberi perintah dan menyuplai barang kepada TS. TS mengaku hanya berkenalan melalui telepon dengan YA. Belum pernah bertemu langsung. Adapun keseharian TS sebagai pengemudi ojek daring.

Saat digeledah dan diperiksa, TS menyimpan sabu seberat 6,8 kilogram di rumahnya. Ia mengaku hanya mendapat perintah untuk menyimpan barang tersebut dari YA dan belum diedarkan. Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan hal itu lantaran diberikan upah Rp 1-3 juta.

Perwira menengah Polri ini menambahkan, tersangka BN merupakan residivis narkoba yang sebelumnya dipenjara di Kasongan. Dia mengenal penyuplai narkoba tersebut dari dalam lapas.

”Setelah keluar, mereka merencanakan mengedarkan sabu kembali dalam jumlah yang besar,” ujarnya.

Agustiyanto melanjutkan, barang bukti sabu tersebut disinyalir berasal dari Malaysia. Dua jaringan itu diduga kuat memiliki pangkal kelompok yang sama. Hal itu dilihat dari beberapa kesamaan, yakni modus pengiriman melalui jalur yang sama; lewat Kalimantan Barat, lalu dikemas dengan bungkus teh serupa, meski berbeda warna. Selain itu, ditangkap di daerah yang sama.

”Jadi, barang itu dilempar saja di jalanan. Nanti ada yang mengambil. Yang ambil itu siapa, mereka tidak kenal. Makanya jaringan terputus,” kata Agustiyanto.

Pihaknya menetapkan BN sebagai tersangka dengan barang bukti kepemilikan narkoba 2,42 kilogram. BN dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk TS dan YA dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancamannya hukuman mati dan kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika,” tegasnya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng Bintari Rahayu mengatakan, pengungkapan itu merupakan yang terbesar sejak BNNP Kalteng berdiri tahun 2011. Hal ini membuktikan penyalahgunaan narkoba di Kalteng kian marak.

”Dari sini kami harap dukungan dari banyak pihak untuk bersama-sama memberantas narkoba. Berkat doa dan dukungan semua pihak berhasil melakukan pengungkapan,” kata Bintari.

Wakil Bupati (Wabup) Kotim Irawati mendukung penuh hukuman mati bagi para pengedar maupun jaringan narkotika dan obat terlarang. Dukungan tersebut sebagai wujud keprihatinan atas semakin maraknya penyalahgunaan barang haram tersebut di wilayah Kotim.

Pos terkait