Lelaki di Pangkalan Bun Ini Nekat Jual Istri untuk Nyabu dan Judi

jual istri
KONFERENSI PERS : Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menginterogasi tersangka FS (16) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kobar, Selasa (21/11/2023). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Karena tidak kuat lagi menahan penderitaannya, akhirnya korban pulang ke Sampit dan bercerita kepada orang tuanya. Mendengar laporan tersebut orang tua korban tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian dialami anaknya ke Polres Kotawaringin Barat.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan. Selain melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku diancam tindak pidana KDRT, kekerasan tindak pidana di bawah umur dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tyo/fm)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Cegah Sengketa Sawit Pelantaran Makin Panas, Bupati Minta Massa Dua Kubu Kosongkan Lahan

Pos terkait