Karena tidak kuat lagi menahan penderitaannya, akhirnya korban pulang ke Sampit dan bercerita kepada orang tuanya. Mendengar laporan tersebut orang tua korban tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian dialami anaknya ke Polres Kotawaringin Barat.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan. Selain melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku diancam tindak pidana KDRT, kekerasan tindak pidana di bawah umur dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tyo/fm)