Hal itu disebabkan RRI merupakan media negara, sehingga asetnya jelas milik negara. Hal itu juga berlaku pada aset lahan dan bangunan di Jalan Tjilik Riwut Km 3.
”Aset di Jalan Tjilik Riwut itu sudah dimanfaatkan RRI dan bersertifikat sejak 1976. Kemudian ada yang melakukan klaim dan ini harus diluruskan,” katanya. (daq/ign)