LPP RRI Perkarakan Warga Pengklaim Lahan

BUKTI KEPEMILIKAN: Kuasa hukum LPP RRI Palangka Raya Esa Mahardika menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dipersoalkan. (DODI/RADAR SAMPIT)
BUKTI KEPEMILIKAN: Kuasa hukum LPP RRI Palangka Raya Esa Mahardika menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dipersoalkan. (DODI/RADAR SAMPIT)

Hal itu disebabkan RRI merupakan media negara, sehingga asetnya jelas milik negara. Hal itu juga berlaku pada aset lahan dan bangunan di Jalan Tjilik Riwut Km 3.

”Aset di Jalan Tjilik Riwut itu sudah dimanfaatkan RRI dan bersertifikat sejak 1976. Kemudian ada yang melakukan klaim dan ini harus diluruskan,” katanya. (daq/ign)



Baca Juga :  Bawaslu Dinilai Gagal Redam Politik Uang

Pos terkait