MA Penjarakan Bos Narkoba, Publik Pertanyakan Pemeriksaan Tiga Hakim PN Palangka Raya

ilustrasi dipenjara lagi
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan kasasi terkait perkara bos kampung narkoba Palangka Raya, Salihin alias Saleh, dengan vonis tujuh tahun penjara. Seiring dengan itu, publik kembali menyoroti hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang membebaskan bandar besar tersebut.

”Saya mengikuti perkembangan kasusnya sampai keluarnya putusan MA terhadap Saleh. Dengan keluarnya putusan itu, artinya ada yang janggal dengan putusan di PN Palangka Raya sebelumnya. Bagaimana hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim tersebut,” kata Astrid, lulusan Sarjana Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Jumat (25/11).

Bacaan Lainnya

Informasi diterima Radar Sampit, dalam putusannya, MA menjatuhkan vonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Saleh. ”Menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram,”demikian bunyi putusan amar kasasi yang dikutip dari http://sipp.pn-palangkaraya.go.id.

Putusan tersebut dikeluarkan Hakim MA Suhadi selaku Ketua Majelis Hakim didampingi dua Hakim Anggota Soesilo dan Suharto. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya sebelumnya. Saleh dinilai terbukti melanggar Pasal  114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

”Publik sudah mengetahui hasil putusan dari MA. Sekarang, bagaimana dengan hasil pemeriksaan hakim yang membebaskan terdakwa sebelumnya. Apakah mereka terbukti salah atau bagaimana? Jangan sampai ada permainan hukum lagi,” tegas Astrid yang kini berprofesi sebagai wiraswasta ini.

Sementara itu, Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan kasasi kasus pidana peredaran narkoba dengan terdakwa Saleh. Karena itu, pihaknya belum bisa menyampaikan perihal pelaksanaan proses eksekusi putusan kasasi tersebut.

”Kami belum terima secara resmi salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Palangka Raya,” kata Totok, seperti dikutip dari Kalteng Pos (grup Radar Sampit), Kamis (24/11).

Kajari menyebut sudah mendengar kabar soal putusan kasasi atas kasus ini. Jika nanti salinan putusan kasasi itu telah diserahkan oleh pengadilan kepada kejaksaan, maka pihaknya pasti akan segera melakukan eksekusi.

Dia menambahkan, apabila terdakwa keberatan terhadap hasil putusan kasasi, masih ada langkah hukum yang bisa diambil, yakni berupa peninjauan kembali (PK). ”Apabila yang bersangkutan itu (terdakwa) mau PK, silakan, tapi itu tidak menghalangi proses eksekusi,” tegasnya.

Untuk pelaksanaan eksekusi, lanjut Totok, kejaksaan tidak  akan melaksanakan sendiri, namun dengan menggandeng sejumlah pihak terkait, termasuk kepolisian. Mengenai lamanya proses eksekusi, Totok menyebut sesegera mungkin.

”Yang jelas kami tetap memegang asas praduga tak bersalah. Untuk pelaksanaannya nanti kami juga meminta bantuan kepolisian untuk memperlancar proses,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya sebelumnya memvonis bebas Saleh dari perkara kepemilikan sabu seberat 200 gram pada 24 Mei lalu. Hakim menyatakan Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saleh dinilai tak terbukti melanggar Pasal  114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengacu putusan itu, Majelis Hakim meminta Saleh segera dibebaskan dari tahanan.

Pos terkait

Komentar ditutup.