MA Penjarakan Bos Narkoba, Publik Pertanyakan Pemeriksaan Tiga Hakim PN Palangka Raya

ilustrasi dipenjara lagi
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan kasasi terkait perkara bos kampung narkoba Palangka Raya, Salihin alias Saleh, dengan vonis tujuh tahun penjara. Seiring dengan itu, publik kembali menyoroti hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang membebaskan bandar besar tersebut.

”Saya mengikuti perkembangan kasusnya sampai keluarnya putusan MA terhadap Saleh. Dengan keluarnya putusan itu, artinya ada yang janggal dengan putusan di PN Palangka Raya sebelumnya. Bagaimana hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim tersebut,” kata Astrid, lulusan Sarjana Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Jumat (25/11).

Bacaan Lainnya
Gowes

Informasi diterima Radar Sampit, dalam putusannya, MA menjatuhkan vonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Saleh. ”Menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram,”demikian bunyi putusan amar kasasi yang dikutip dari http://sipp.pn-palangkaraya.go.id.

Baca Juga :  Kotim Peringkat Pertama Pengungkapan Kasus Narkoba di Kalteng

Putusan tersebut dikeluarkan Hakim MA Suhadi selaku Ketua Majelis Hakim didampingi dua Hakim Anggota Soesilo dan Suharto. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya sebelumnya. Saleh dinilai terbukti melanggar Pasal  114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

”Publik sudah mengetahui hasil putusan dari MA. Sekarang, bagaimana dengan hasil pemeriksaan hakim yang membebaskan terdakwa sebelumnya. Apakah mereka terbukti salah atau bagaimana? Jangan sampai ada permainan hukum lagi,” tegas Astrid yang kini berprofesi sebagai wiraswasta ini.

Sementara itu, Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan kasasi kasus pidana peredaran narkoba dengan terdakwa Saleh. Karena itu, pihaknya belum bisa menyampaikan perihal pelaksanaan proses eksekusi putusan kasasi tersebut.



Pos terkait

Komentar ditutup.