MA Penjarakan Bos Narkoba, Publik Pertanyakan Pemeriksaan Tiga Hakim PN Palangka Raya

ilustrasi dipenjara lagi
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Putusan tersebut membuat publik bereaksi. Aliansi Masyarakat Kalteng sempat mengancam akan menduduki Pengadilan Tinggi Palangka Raya apabila tak ada kejelasan mengenai tuntutan penonaktifan tiga hakim yang membebaskan Saleh. Hakim tersebut dinilai layak dipecat, karena narkoba yang dimiliki terdakwa, menjadi barang bukti yang kuat dalam pengadilan.

Anggota Komisi III DPR RI Agustiar Sabran juga menyesalkan vonis bebas terhadap seseorang yang rekam jejaknya diketahui sebagai bandar sabu. Dia mendorong Kejaksaan untuk mengajukan kasasi sebagai upaya hukum lainnya.

Bacaan Lainnya

”Saya akan mendorong Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) untuk  proaktif menyelidiki putusan bebas Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap terdakwa. Apalagi Komisi III merupakan mitra MA, kepolisian, dan kejaksaan. Saya juga dukung jaksa melakukan kasasi,” ujar Agustiar, akhir Mei lalu.

Agustiar mengharapkan KY dan Bawas MA memastikan apakah ada hakim yang bermain dalam kasus tersebut. Selain itu, pimpinan Polri dan Kejaksaan agar melakukan penyelidikan internal terhadap anggota yang menyidik hingga membuat tuntutan terhadap bandar.

Baca Juga :  Polisi Katingan Ungkap Empat Kasus Narkoba

”Dasar pertimbangan hakim membebaskan bandar sabu patut dipertanyakan. Makanya, nanti meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim. Latar belakang hakim memutus bebas bandar itu yang harus diselidiki melalui pemeriksaan, apakah ada dugaan indikasi suap, kelalaian, atau kesalahan lainnya,” katanya.

Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengambil alih proses dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait perkara tersebut.

”Prosedur-prosedur yang harus dilakukan Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai kawal depan MA di Kalteng terhadap perilaku oknum baik ASN atau pegawai, hakim atau apa pun, kami sudah melaksanakan. Itulah yang diteruskan ke Bawas MA,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Zainuddin melalui pelaksana tugas harian Sinarta HD Sinuraya di Palangka Raya, beberapa waktu lalu.



Pos terkait

Komentar ditutup.