MA Penjarakan Bos Narkoba, Publik Pertanyakan Pemeriksaan Tiga Hakim PN Palangka Raya

ilustrasi dipenjara lagi
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Menurut dia, tim Bawas MA terdiri lima orang dan tiba di Palangka Raya pada awal Juli 2022. Selama tiga hari berada di Palangka Raya, tim Bawas MA telah melakukan berbagai pemeriksaan kepada para pihak.

Tim Bawas MA juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa narkoba Saleh bin Abdullah. Mengenai kapan keputusan Bawas MA terbit, pria yang sehari-hari merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya itu mengatakan, cepat tidaknya keputusan yang diambil tergantung tingkat kerumitan kasusnya.

Bacaan Lainnya

”Hanya pihak Bawas sendiri yang tahu. SOP mereka itu kan pasti ada. Biasanya bisa satu bulan, bisa juga lebih lama dalam mengambil keputusan. Mereka kan juga nggak mau ada tunggakan-tunggakan,” ucapnya.

Catatan Radar Sampit, Kawasan Puntun di Jalan Rindang Banua, Palangka Raya, masih jadi surga bagi para pecandu narkoba. Akrobat hukum seolah dimainkan dari Puntun, sehingga operasi yang kerap digelar aparat gagal membersihkan wilayah itu dari jeratan bisnis haram. Bebasnya bos narkoba dari kawasan tersebut, Sl, jadi gambaran hukum telah dipermainkan.

Baca Juga :  Penyelewengan Parkir Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Masih tingginya aktivitas peredaran narkoba di Puntun juga diperkuat dengan pernyataan Direktur Reserse Narkotika Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Nono Wardoyo. Menurutnya, Satgas Polda telah melaksanakan razia gabungan di Puntun.

Hasilnya, aparat menemukan sejumlah bangunan kayu semacam pos yang digunakan sebagai tempat penjualan atau transaksi narkoba, serta tempat mengonsumsi narkoba. Namun, di tempat tersebut belum berhasil menemukan barang bukti narkoba.

Nono melanjutkan, penggerebekan gagal mendapatkan sabu karena para pelaku berhasil kabur dan diduga membawa serta barang haram tersebut. Pihaknya hanya mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat belas paket bong sabu yang terbuat dari botol minuman, sepuluh pipet kaca, 170 sendok sabu dari sedotan plastik, bundel plastik klip, gunting, korek api gas, toples, dan senjata tajam.

”Ini membuktikan bahwa di Kampung Puntun Jalan Rindang Banua itu masih jadi tempat untuk penyalahgunaan narkoba. Didesain sedemikian rupa. Orang lain tak bisa sembarangan masuk,” kata Nono, Oktober lalu.



Pos terkait

Komentar ditutup.