”Kami belum terima secara resmi salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Palangka Raya,” kata Totok, seperti dikutip dari Kalteng Pos (grup Radar Sampit), Kamis (24/11).
Kajari menyebut sudah mendengar kabar soal putusan kasasi atas kasus ini. Jika nanti salinan putusan kasasi itu telah diserahkan oleh pengadilan kepada kejaksaan, maka pihaknya pasti akan segera melakukan eksekusi.
Dia menambahkan, apabila terdakwa keberatan terhadap hasil putusan kasasi, masih ada langkah hukum yang bisa diambil, yakni berupa peninjauan kembali (PK). ”Apabila yang bersangkutan itu (terdakwa) mau PK, silakan, tapi itu tidak menghalangi proses eksekusi,” tegasnya.
Untuk pelaksanaan eksekusi, lanjut Totok, kejaksaan tidak akan melaksanakan sendiri, namun dengan menggandeng sejumlah pihak terkait, termasuk kepolisian. Mengenai lamanya proses eksekusi, Totok menyebut sesegera mungkin.
”Yang jelas kami tetap memegang asas praduga tak bersalah. Untuk pelaksanaannya nanti kami juga meminta bantuan kepolisian untuk memperlancar proses,” ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya sebelumnya memvonis bebas Saleh dari perkara kepemilikan sabu seberat 200 gram pada 24 Mei lalu. Hakim menyatakan Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saleh dinilai tak terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengacu putusan itu, Majelis Hakim meminta Saleh segera dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan antara Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi dengan dua anggotanya, Syamsuni dan Erhammudin. Dalam pendapatnya, Heru menyatakan Saleh terbukti bersalah dalam dakwaan, sementara Syamsuni dan Erhammudin menyatakan sebaliknya.
Hasil voting akhirnya membuat Saleh bebas. Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.
Komentar ditutup.