NANGA BULIK, radarsampit.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Lamandau dinilai kurang sempurna. Ada beberapa hal yang perlu perbaikan sebelum raperda tersebut ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Hal itu terungkap dalam kegiatan Publik Review yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya. Louise Theresia, akademisi yang mereview raperda itu mengatakan, draf raperda itu judulnya tidak jelas, karena tidak menyebutkan wilayah mana akan diberlakukan karena hanya menyebutkan ”Raperda Nomor…Tahun 2021 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat”.
Selanjutnya, pada bagian konsideran ”Mengingat” dalam raperda sangat minim atau terbatasnya aturan yang menjadi dasar hukum di atasnya. Louise menilai, merupakan suatu yang aneh di dalam batang tubuh raperda yang mengulas tentang hutan adat dan tanah adat, namun dalam konsideran tidak menuliskan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pokok Agraria.
”Perlu diperbanyak aturan sebagai dasar hukumnya, sehingga tidak jadi permasalahan hukum di kemudian hari, yaitu berupa kekosongan hukum, kekaburan, dan bertentangan norma,” kata Louise Theresia dalam kajiannya.
Kekurangan lainnya, pada raperda tidak menyingung soal ruang lingkup berlakunya perda, sehingga batasan masalahnya tidak jelas. Kemudian, mengenai sanksi juga tidak jelas, karena dalam klausulnya menyebutkan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang atau kelompok masyarakat diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Jika dilihat roh raperda, mengenai hukum adat. Namun, dalam klausul raperda soal sanksi tidak jelas. Ketidakjelasan ini bisa menimbulkan pasal karet yang menjadi multitafsir. Terakhir, raperda ini jika tidak ada perubahan dan akhirnya disahkan, sangat kecil kemungkinannya dapat melindungi masyarakat adat dan jauh dari ekspektasi akademis,” katanya.
Sementara itu, Destano Anugrahnu dalam kajiannya menilai, raperda itu tidak konkret dalam memberi perlindungan kepada masyarakat adat, karena tidak mengatur mengenai MHA Dayak umumnya.