Hal itu terungkap dalam dakwaan yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam kasus itu, Hernadie melibatkan pengusaha Asang Triasha sebagai pelaksana pekerjaan untuk membangun jalan pada 2020 lalu.
Dalam dakwaan primair menyebutkan, jalan yang dibangun merupakan penghubung sebelas desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang. Dari Desa Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang, Kecamatan Katingan Hulu, sepanjang sekitar 43 kilometer.
Terdakwa juga disebut memaksa sebelas kades untuk membuat surat perintah kerja (SPK) dengan Asang Triasha yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa untuk pelaksana pembuatan jalan tersebut.
Hal tersebut bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017. ”Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Asang Triasha sebesar Rp 2.107.850.000,” demikian kutipan dakwaan tersebut.
Kerugian negara dalam perkara itu diperoleh dari laporan hasil audit Inspektorat Katingan. Awalnya sebelas kades tersebut menolak membayar biaya proyek pada Asang Triasha, karena pekerjaan tidak sesuai ketentuan. Namun, Hernadie turun tangan memaksa kades membayarnya, sehingga terpaksa menuruti mengeluarkan dana sesuai yang diminta. (tim/ign)