Maling Sawit di Lamandau Dituntut Setahun Penjara

maling-sawit
Ilustrasi. (net)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Terdakwa pencurian sawit di perkebunan milik perusahaan, Rusmanto dituntut pidana setahun penjara. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edison Edward Fredy Rajagukguk usai sidang tuntutan secara online di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (27/4).

”Meminta kepada Hakim agar menyatakan terdakwa Rusmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP,” katanya.

Bacaan Lainnya

Selain Rusmanto, rekan kejahatannya Romi juga dituntut sama yakni 1 tahun penjara. Terdakwa Romi diklasifikasikan sebagai pelaku (daerah) dengan kualifikasi sebagai yang menyuruh melakukan sedangkan terdakwa Rusmanto diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) dengan kualifikasi sebagai yang turut melakukan, meskipun diupah oleh Romi.

Sementara itu diketahui bahwa terdakwa Rusmanto bersama-sama dengan saksi Romi (dalam penuntutan tersendiri) baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022, sekira jam 10.05 WIB di Blok 12 Afdeling II Estate Beringin PT. Satria Hupasarana, Desa Nanga Pamalontian, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Diduga Jual Hutan Desa Ribuan Hektare, Kepala Desa di Lamandau Ini Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan

Pada hari tersebut, sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke sebuah pondok di area Kebun PT. Satria Hupasarana Desa Nanga Pamalontian,  kemudian setelah sampai dipondok tersangka melihat pihak perusahaan PT. Satria Hupasarana melakukan pemanenan.

Kemudian terdakwa Rusmanto bersama Romi dan Ijai menghentikan kegiatan pemanenan di lahan yang diduga diluar izin HGU tersebut. Mereka melihat ada satu unit Zonder bermuatan buah kelapa sawit kemudian menyuruh kepada operator agar muatan buah kelapa sawit diturunkan, dan tidak berapa lama kemudian buah kelapa sawit diturunkan dari bak jonder, kemudian jonder pergi meninggalkan tempat.

Namun mereka bertiga kemudian justru menaikkan buah kelapa sawit sebanyak 15 janjang tersebut ke dalam pikap milik Ijai.



Pos terkait