Massa TBBR dan ARUN Geruduk PN Sampit: Tuding Tiga Anggotanya Dikriminalisasi!

tbbr demo
AKSI: Massa saat melakukan aksi di depan PN Sampit terkait perkara tiga warga Seruyan yang didakwa karena membawa senjata tajam jenis mandau, Senin (10/11).

Benny juga mengimbau agar masyarakat tidak menggiring opini yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.

”Kami tidak memihak siapa pun. Pengadilan berdiri untuk menegakkan keadilan bagi rakyat,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula pada 7 Mei 2025 di area perkebunan PT AKPL, Kabupaten Seruyan. Saat operasi Pekat Telabang yang dilakukan Polda Kalimantan Tengah dan Polres Seruyan, 27 warga ditangkap karena dituduh menjarah buah sawit milik perusahaan.

Aparat mengamankan delapan pikap berisi tandan buah segar (TBS), satu kendaraan kosong, serta delapan egrek, delapan tojok, dan satu cangkul sebagai barang bukti.

Dari total 27 orang, 23 di antaranya sudah divonis tujuh bulan penjara. Sementara tiga terdakwa lain, Candra, Abai, dan Yoyo, masih disidang atas tuduhan membawa senjata tajam.

Dalam sidang terakhir, jaksa dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Massa aksi berharap hakim mempertimbangkan nilai-nilai hukum adat dalam menjatuhkan putusan, mengingat mandau bukan alat kejahatan, melainkan simbol kehormatan masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah. (sir/ign)

Pos terkait