Mau Dapat Bantuan Rehab Rumah Gratis dari Pemerintah, Ini Syaratnya

rehab
DIREHAB: Salah satu bantuan pemerintah melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Kotim. (IST/RADAR SAMPIT)

Arda menambahkan, program PKRS dilakukan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum.

”Program PKRS ini sebenarnya untuk mendorong masyarakat yang berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tidak layak huni dapat meningkatkan kualitas huniannya. Tentunya untuk menciptakan bangunan yang layak selain bantuan dari pemerintah juga dari swadaya masyarakat itu sendiri, sehingga masyarakat memiliki rumah yang layak untuk dihuni,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan, pemerintah memiliki syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sesuai Permen RI Nomor  14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pada peraturan itu, lingkup BSPS dibagi menjadi 3 yaitu Pembangunan Baru (PB), Peningkatan Kualitas (PK) dan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Pelaksanaan ketiga lingkup terbagi lagi dalam beberapa kriteria yang berbeda-beda,.

”Untuk kategori peningkatan kualitas, calon penerima bantuan harus membuktikan bahwa hanya memiliki satu-satunya rumah, dalam kondisi rusak ringan, sedang dengan luas lantai paling rendah 36 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi,” ujarnya.

Baca Juga :  Posko Covid-19 UMPR Dapat APD

Di samping itu, bahan lantai, dinding, atau atap tidak memenuhi standar layak huni dengan luas lantai paling rendah 36 meter persegi dan paling tinggi 45 persegi serta tidak mempunyai kamar tidur, kamar mandi, cuci dan kakus (MCK).

”Yang pasti, status rumahnya merupakan rumah satu-satunya, tidak ada rumah lain, rumahnya tidak layak huni, memiliki KTP dan KK, sudah menikah, punya surat tanah baik berupa SKT atau sertifikat, memiliki penghasilan di bawah upah minimum kabupaten (UMK) dengan dibuktikan dari keterangan desa, serta sudah melalui usulan pihak desa,” ujarnya.

Pemkab Kotim sebelumnya pernah mendapatkan program PKRS pada 2019 sebanyak 87 unit rumah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang direhab. Tahun 2020, Pemkab Kotim mendapatkan 146 kuota yang ditujukan di wilayah Kecamatan Baamang. Rinciannya, 46 unit rumah tersebar di wilayah Kelurahan Baamang Hulu, 25 unit rumah di Baamang Tengah dan 75 unit rumah di Kelurahan Baamang Hilir.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *