KUALA KAPUAS – Rencana pemerintah pembongkaran terhadap pagar yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP) di Jalan Tambun Bungai Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, mendapat penolakan dari sejumlah warga.
Camat Selat Yaya Setiabudi telah menyurati pemilik bangunan di Jalan Tambun Bungai pada 3 September 2021. Pemkab minta pemilik bangunan merelakan pagar yang melanggar GSB dan GSP dibongkar. Namun surat tersebut pun langsung ditanggapi masyarakat dengan penolakan.
Gusti M lrawan Bismarck selaku perwakilan warga membenarkan adanya penolakan warga terkait pembongkaran bangunaan dan pagar di sepanjang Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
”Kami secara tegas menolak surat dari Camat Selat,” kata Gusti, Rabu (15/9).
Masyarakat pemilik hak atas tanah yang berada di pinggir trotoar sepanjang Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, sudah melampirkan penolakan warga tersebut.
“Dari sisi dasar hukum, pertimbangan hukum, azas perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM), azas-azas umum pemerintahan yang baik (AUPB), bahwa tidak terdapat dasar yang menjadi wewenang Camat Selat untuk bertindak menerbitkan surat tersebut,” terangnya. (der/yit)