Melanggar Garis Sempadan, Warga Tolak Pembongkaran Bangunan

garis sempadan
BANGUNAN: Bangunan yang ada di Jalan Tambun Bungai yang akan dilakukan pembongkaran oleh Camat Selat, Kabupaten Kapuas. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Rencana pemerintah pembongkaran terhadap pagar yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP) di Jalan Tambun Bungai Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, mendapat penolakan dari sejumlah warga.

Camat Selat Yaya Setiabudi telah menyurati pemilik bangunan  di Jalan Tambun Bungai pada 3 September 2021. Pemkab minta pemilik bangunan merelakan pagar yang melanggar GSB dan GSP dibongkar. Namun surat tersebut pun langsung ditanggapi masyarakat dengan penolakan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Gusti M lrawan Bismarck selaku perwakilan warga membenarkan adanya penolakan warga terkait pembongkaran bangunaan dan pagar di sepanjang Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.

”Kami secara tegas menolak surat dari Camat Selat,” kata Gusti, Rabu (15/9).

Masyarakat pemilik hak atas tanah yang berada di pinggir trotoar sepanjang Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, sudah melampirkan penolakan warga tersebut.

Baca Juga :  Terbukti Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, Mantan Pejabat Kapuas Divonis 14 Bulan Penjara

“Dari sisi dasar hukum, pertimbangan hukum, azas perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM), azas-azas umum pemerintahan yang baik (AUPB), bahwa tidak terdapat dasar yang menjadi wewenang Camat Selat untuk bertindak menerbitkan surat tersebut,” terangnya. (der/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *