Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci, khususnya dalam mendorong perubahan perilaku dan mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kemudian, penguatan sarana prasarana pemadaman, pemanfaatan teknologi seperti drone dan modifikasi cuaca, serta pembangunan embung dan menara pantau turut menjadi bagian dari strategi teknis.
Menurutnya, penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi, menjadi langkah penting yang harus dijalankan secara konsisten. Seluruh upaya ini diperkuat dengan koordinasi melalui posko terpadu, pelatihan dan simulasi rutin bagi personel gabungan, serta keterlibatan dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat sebagai mitra strategis dalam perlindungan lingkungan.
”Saya sudah instruksikan seluruh personel di semua tingkatan untuk siap siaga dalam mencegah dan mengantisipasi terjadinya karhutla di Bumi Tambun Bungai,” kata Iwan.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran meminta masyarakat Kalteng ikut serta menjaga lingkungannya agar terhindar dari karhutla. Hal itu bisa dilakukan dengan tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, mematikan listrik atau api saat meninggalkan rumah, hingga berhati-hati saat membakar sampah di pekarangan rumah.
Untuk izin membuka lahan dengan membakar, menurut Agustiar, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ”Ada koordinasi dengan kepala desa, bhabinkamtibmas, dan babinsa, luas terukur, pelaksanaannya juga terukur karena ada regulasinya, ada perdanya,” ujarnya. (***/ign)