”Kedua, kami ingin menyatakan tidak ada yang namanya serangan balik koruptor,” katanya. Sebab yang terjadi ini adalah buah dari tingkah laku Ketua KPK sendiri. Yang peristiwa pidana, melakukan dugaan pemerasan terhadap SYL.
Mereka juga meminta, usai Firli ditetapkan sebagai tersangka, lembaga KPK harus memisahkan hubungan dengannya. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli otomatis sudah nonaktif. “Itu artinya sudah tidak boleh lagi ada bantuan bantuan hukum,” paparnya.
Itu berbeda saat Firli diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi. KPK boleh membantu dengan memberikan pendampingan hukum. Namun, usai tersangka, seharusnya sudah tidak bisa. Sebab, harus dipisahkan antara Firli sebagai pribadi dan yang bersangkutan sebagai Ketua KPK.
Selain ucap syukur dan mendorong KPK menjadi lebih baik, rombangan koalisasi dan eks pegawai itu juga menjadi ajang melepas kangen. Mereka saling bersalaman, usai lebih dari dua tahun tidak bersua dan ngantor di tempat yang sama. Salah satunya, NH yang menjadi pegawai KPK periode 2008-2019.
”Selain ketemu dengan teman-teman ini adalah buah dari Pak F itu sendiri. Menyebabkan KPK menjadi seperti ini sekarang,” katanya sambil tersenyum. Dan kemenangan ini, bagi mereka, eks pegawai KPK dan koalisi masyarakat anti korupsi, patut dirayakan. (elo/jpg)