Mulai Besok, Masuk Kalteng Wajib Tes PCR

Masuk Kalteng Wajib Tes PCR
PENUMPANG KAPAL: Puluhan penumpang menuju kapal Dharma Kencana II di Pelabuhan Kumai.

PALANGKA RAYA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan aturan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk orang yang masuk melalui jalur udara dan laut (pesawat dan kapal). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 yang mulai berlaku 19 April 2021.

Dalam surat edaran tersebut, orang yang datang dengan pesawat diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syarat yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan laut.

Bacaan Lainnya

Sedangkan pelaku perjalanan dengan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun syarat itu tidak berlaku untuk anak berusia di bawah lima tahun.

Apabila hasil tes RT-PCR atau swab antigen pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah ini bertujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah.

“Yang melatarbelakangi keluarnya aturan ini adalah berdasarkan evaluasi satgas. Dilihat kasus aktif dalam satu minggu terakhir, tingkat kasus terkonfirmasi positif Covid semakin bertambah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, kemarin.

Yulindra mengatakan, berdasarkan data Satgas Covid-19 Kalteng, penyumbang tingginya penularan di provinsi ini disebabkan tingginya pergerakan orang yang melakukan perjalanan ke luar provinsi maupun yang dari provinsi lain masuk ke Kalteng.

“Hal itu kemudian masuk membawa ke keluarga masing-masing, dan akhirnya yang banyak berkembang adalah cluster keluarga,” ucapnya.

Oleh sebab itu, dalam aturannya pemerintah memperketat seluruh aktivitas orang yang masuk ke Kalteng. “Apabila hasil tes PCR dan rapid test antigen dinyatakan posotif, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan ke Kalteng,” ucapnya.

Pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Mulai dari dinas perhubungan kabupaten dan kota, PT Angkasa Pura II Cabang Palangka Raya, Korsatpel, UPPKB Pasar Panas Barito Timur, Korsatpel UPPKB Anjir Serapat Kapuas, serta Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Dirinya mengharapkan dukungan maksimal dari seluruh operator transportasi di Kalteng, baik angkutan udara, darat, maupun laut.

“Dengan adanya kerjasama dan sinergitas seluruh stakeholder, pada saatnya akan menjadi harapan kita untuk Kalteng keluar dari zona merah dan bisa masuk masuk zona hijau,” katanya.

Terkait hal itu Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber menjelaskan bahwa kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi Kalteng harus mendapat dukungan. Pasalnya Satgas Covid-19 tentu telah memikirkan semuanya hingga akhirnya menerbitkan edaran tersebut.

“Untuk hari ini belum diterapkan, sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa itu mulai diberlakukan tanggal 19 April,” kata Zuber, Sabtu (17/4).

Menurutnya meski mulai diterapkan pada Senin besok, namun petunjuk teknis pelaksanaan masih dalam pembahasan. Sehingga pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng melalui Dinas Perhubungan Kobar. “Kita tunggu saja, SOP nya seperti apa nanti,” lanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *