PALANGKA RAYA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan aturan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk orang yang masuk melalui jalur udara dan laut (pesawat dan kapal). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 yang mulai berlaku 19 April 2021.
Dalam surat edaran tersebut, orang yang datang dengan pesawat diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syarat yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan laut.
Sedangkan pelaku perjalanan dengan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun syarat itu tidak berlaku untuk anak berusia di bawah lima tahun.
Apabila hasil tes RT-PCR atau swab antigen pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah ini bertujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah.
“Yang melatarbelakangi keluarnya aturan ini adalah berdasarkan evaluasi satgas. Dilihat kasus aktif dalam satu minggu terakhir, tingkat kasus terkonfirmasi positif Covid semakin bertambah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, kemarin.
Yulindra mengatakan, berdasarkan data Satgas Covid-19 Kalteng, penyumbang tingginya penularan di provinsi ini disebabkan tingginya pergerakan orang yang melakukan perjalanan ke luar provinsi maupun yang dari provinsi lain masuk ke Kalteng.
“Hal itu kemudian masuk membawa ke keluarga masing-masing, dan akhirnya yang banyak berkembang adalah cluster keluarga,” ucapnya.
Oleh sebab itu, dalam aturannya pemerintah memperketat seluruh aktivitas orang yang masuk ke Kalteng. “Apabila hasil tes PCR dan rapid test antigen dinyatakan posotif, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan ke Kalteng,” ucapnya.