SAMPIT – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim bakal memperkarakan dugaan pelecehan yang dilakukan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Diana Setiawan ke proses hukum. Pejabat Pemkab tersebut akan dilaporkan ke polisi karena penyataannya dinilai mengandung muatan pelanggaran pidana.
”Yang bisa menilai itu ada unsur tindak pidana harus dilakukan di aparat kepolisian, karena di situ akan ada gelar perkara untuk menetukan kasus ini ada pidana atau tidak berdasarkan ahli hukum pidana dan bahasa nantinya,” kata Ketua Fraksi PKB Kotim Muhammad Abadi, kemarin (17/4).
Abadi menegaskan, oknum pejabat tersebut tidak bisa dibiarkan. Apabila melihat potongan video yang beredar, pernyataannya memang berisi pelecehan dan merendahkan lembaga legislatif secara keseluruhan.
Dia mempertanyakan apakah oknum pejabat pemerintah itu lupa bahwa anggota DPRD merupakan wakil masyarakat di pemerintah dan keberadaannya diakui negara, sehingga tidak semudah itu melecehkan DPRD.
Menurut abadi, ada sejumlah peraturan yang dilanggar oknum tersebut, di antaranya Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan pelanggaran pidana sesuai Pasal 207 KUHP yang menyebutkan, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemkab Kotim terkait pemanggilan Diana Setiawan. Dia memastikan lembaganya akan mendudukan persoalan itu secara bersama dengan eksekutif di ruang rapat utama DPRD Kotim.
”Jadi, besok yang bersangkutan memang kami undang dalam rangka mengklarifikasi mengenai video yang viral itu. Kami juga suah koordinasi dengan eksekutif dengan baik untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Rinie di sela perayaan HUT ke-16 tahun Radar Sampit.
Rinie mengaku sudah melihat sendiri video tersebut. Sejak muncul di media sosial, mayoritas anggota DPRD murka. ”Apa pun hasil rapat terhadap yang bersangkutan, semuanya akan diserahkan kepada forum rapat yang terdiri dari pimpinan fraksi, komisi, dan alat kelengkapan lainnya,” kata Rinie.