Untuk itu perlu adanya klarifikasi secara kelembagaan terkait hal itu bahwa saudara FS bukan merupakan anggota PWI dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi PWI.
Setiap anggota PWI secara resmi mengantongi kartu anggota berwarna biru (Kartu Biru) dengan dilengkapi nomor keanggotaan, hologram, dan tanda tangan Ketua Umum PWI pusat. Pencantuman logo PWI dalam ID Card yang bersangkutan merupakan pencatutan nama organisasi yang secara internal sedang ditindaklanjuti.
PWI merupakan organisasi profesi wartawan yang tidak terafiliasi dengan media tertentu, untuk itu PWI Provinsi Kalteng mempersilakan Polres Kotawaringin Barat melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PWI berharap jajaran Polres Kobar profesional dalam penanganan kasus tindak pidana yang dilakukan oknum tersebut. Dugaan tindak pidana pemerasan merupakan pelanggaran hukum positif yang tidak ada kaitannya dengan tugas jurnalistik.
Dalam klarifikasinya PWI Kalteng juga memohon kepada jajaran Polres Kobar untuk tidak mengaitkan penggunaan logo PWI di Id Card dalam proses hukum yang dihadapi yang bersangkutan. Karena logo PWI dalam Id Card yang tercantum, merupakan pencatutan nama organisasi. (tyo/sla)