Niat Sesat Biayai Sekolah Anak

Diupah Rp12 Juta, Kurir Sabu Lintas Provinsi Divonis 8,5 Tahun 

sabu
ilustrasi peredaran narkoba/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com – Kurir sabu lintas provinsi Teddy Yarsidi alias Tedong dan Gusti Randa Alias Pak We, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli sabu dengan berat melebihi 5 gram. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik  yang dipimpin Rizkiyanti Amalia Septiani menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan.

”Selain hukuman penjara, keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik Ade Andiko.

Bacaan Lainnya

Dari isi dakwaan terungkap, kejadian berawal pada 20 Mei 2023, Mat (DPO) menghubungi Teddy Yarsidi . Dia menawari Teddy pekerjaan mengantarkan sabu dari Kalbar menuju Sampit, sebanyak 1,5 ons. Upahnya sebesar Rp12 juta, dengan pembayaran Rp2 Juta di muka. Sisanya setelah barang sampai Sampit.

Baca Juga :  Perjuangan Jawara yang Terlupa, Tim Dayung Kobar Terpaksa Swadaya Bikin Perahu

Awalnya terdakwa pikir-pikir dan meminta upah lebih untuk biaya sekolah anaknya. Namun, Mat (DPO) tetap bersikeras dengan tarif upahnya.

Selanjutnya, pada 21 Mei 2023, Mat  kembali menghubungi Teddy dan menyuruhnya pergi ke Sungai Raya mengambil bungkusan di depan minimarket. Setibanya di lokasi yang dimaksud, dia diminta mengambil bungkusan kantong plastik biru di dalam tong sampah.

Teddy kemudian menerima upah sebesar Rp2.000.000 dari orang suruhan Mat. Selang beberapa saat, Teddy menemui Gusti Randa untuk menemaninya membawa sabu ke Sampit. Gusti Randa langsung bersedia karena dia juga perlu uang. Pada 22 Mei, sekitar pukul 00.10 WIB, mereka langsung bertolak menuju Kota Sampit membawa sabu.

Sementara itu, anggota Polres Lamandau menerima laporan adanya  orang yang diduga membawa narkotika menggunakan mobil dari Kalbar akan melintasi menuju ke Sampit.

Petugas langsung melakukan razia di jalan Trans Kalimantan km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Lamandau. Saat kendaraan dimaksud melintas, langsung dihentikan dan digeledah. Hasilnya, ditemukan 1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal dan sebuah bong. (mex/ign)



Pos terkait