Kemudian lanjut JPU, berdasarkan keterangan Prapto alias Ompong dan Asep Mulyana alias Maman, kayu yang diangkut adalah milik terdakwa yang merupakan anggota Polri. Yang mana sebelumnya pada tanggal 16 September 2023 keduanya mengambil uang sejumlah Rp 5.000.000 dirumah terdakwa untuk berangkat ke Daerah Danau Purun untuk melakukan pengangkutan kayu olahan jenis Ulin. Selanjutnya hari Minggu tanggal 17 September 2023, Asep Maulana menghubungi terdakwa dan mengatakan bisa melakukan pengangkutan kayu milik tersebut.
Kemudian setelah kayu olahan jenis ulin telah dimuat dimobil dump truck milik Asep dan Prapto, terdakwa ada menyuruh agar kayu segera dibawa ke Sampit dengan mobil berjalan beriringan, dan akan dikawal oleh terdakwa.
JPU juga membeberkan, kedua sopir itu hanya bertugas mengangkut kayu olahan tersebut ke Sampit tanpa disertai dengan dokumen dan terdakwa yang akan menjamin pembelian, pembayaran, dan menyelesaikan apabila di jalan ada kendala atau hilangnya kayu. Dan pembayaran kayu akan segera dilakukan terdakwa apabila telah laku terjual.
“Menurut Asep dia baru satu kali mengangkut kayu atas perintah terdakwa. Sedangkan Prapto alias Ompong sudah 8 kali,” ungkap JPU.
Ditegaskan Rahmi Amalia, dalam kasus ini perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo padal 55 ayat (1) Ke-1 KIHP. (ang/gus)