Panja Biaya Pendidikan Bakal Panggil Kemendikbudristek-Kemenkeu

JPPI: Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier Itu Kesalahan Besar

ilustrasi kuliah
ilustrasi kuliah

”Mayoritas mahasiswa saat berdialog dengan kami di komisi X mempunyai pandangan bahwa pemerintah lepas tangan untuk layanan pendidikan tinggi. Kami tidak ingin pandangan tersebut menjadi persepsi umum publik,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyebutkan, meletakkan pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier merupakan kesalahan besar.

Bacaan Lainnya

Apalagi, berdasar data BPS pada Maret 2023, hanya ada 10,15 persen penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas yang sudah menamatkan pendidikan sampai jenjang perguruan tinggi. Padahal, pemerintah mempunyai tujuan untuk menjadikan Indonesia Emas pada 2045.

”Akses yang masih sangat kecil ini tentu karena biaya yang mahal. Apalagi, pemerintah menganggap pendidikan tinggi ini sebagai kebutuhan tersier,” keluhnya.

Karena itu, JPPI juga menolak segala bentuk komersialisasi di perguruan tinggi, khususnya di PTNBH. ”Mengapa harus public good dan bukan kebutuhan tersier? Jelas karena pendidikan menyangkut hajat hidup dan kebutuhan seluruh warga negara yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Baca Juga :  Dosen Kosongkan Kuliah demi Orasi di DPR, Siswa SMK Ikut Bersuara Aksi Tolak RUU Pilkada

UKT di Surabaya

Sementara itu, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur turut melakukan penyesuaian UKT berdasar Permendikbudristek No 2 Tahun 2024. Dari penyesuaian itu, ada beberapa besaran yang naik dan turun.

Sebab, golongan UKT juga ditambahkan. Misalnya, yang awalnya hanya enam kini tujuh.

Wakil Rektor I Bidang Akademik UPN Veteran Jawa Timur Euis Nurul Hidayah mengatakan, penetapan besaran tersebut telah melalui persetujuan Kemendikbudristek. Mengingat, saat ini UPN Veteran Jawa Timur masih bersifat perguruan tinggi negeri badan layanan umum.

”Ada tahap-tahap yang harus dilalui sebelum besaran itu ditetapkan,” ungkapnya.

Sementara itu, sebagai PTNBH, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Airlangga (Unair) tidak mengubah besaran UKT yang telah ada. Sebab, besaran tersebut dianggap telah sesuai dengan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024.

”Sudah sesuai, jadi tak perlu ada perubahan,” ungkap Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sarana-Prasarana ITS Mas Agus Mardyanto.



Pos terkait